Peran Aparat Penegak Hukum dalam Memahami KUHP dan KUHAP Baru
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami secara mendalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Ia menilai bahwa undang-undang ini merupakan karya anak bangsa yang bertujuan untuk mengganti sistem hukum kolonial Belanda yang sebelumnya digunakan.
Dalam dialog sosialisasi hukum bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Berbasis Pancasila”, Rudianto menjelaskan bahwa KUHP Nasional terdiri dari 624 pasal, sedangkan KUHAP baru memiliki 334 pasal. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut disahkan di DPR periode baru dan menjadi bukti kemajuan hukum Indonesia.
Dialog ini digelar di Hotel Claro Makassar dan dihadiri oleh berbagai narasumber seperti Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Sulsel, Kompol Dr Heriyanto, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.
Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP dan KUHAP
Rudianto Lallo juga membahas beberapa pasal yang menjadi sorotan publik. Pertama, Pasal 218 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori IV. Menurutnya, pasal ini dibuat untuk menjaga muruah presiden, meskipun banyak yang menganggapnya sebagai cara negara membungkam kritik.
Kedua, Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Aturan ini diperlukan untuk mencegah dampak serius bagi masyarakat, termasuk risiko ambulans terhambat ketika pasien membutuhkan pertolongan cepat.
Selanjutnya, Pasal 412 KUHP yang mengatur tindak pidana hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan atau kohabitasi. Pelaku diancam pidana maksimal 6 bulan atau denda kategori II yakni Rp10 juta. Pasal ini bersifat delik aduan absolut, hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sah atau orang tua/anak sesuai rujukan undang-undang perkawinan.
Peran KUHAP dalam Menghindari Penyalahgunaan Wewenang
Rudianto mengibaratkan KUHP sebagai gerbong dan KUHAP sebagai aturan yang mengatur gerbong tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan hukum acara dibuat untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang aparat. Menurutnya, selama ini banyak terjadi praktik penyalahgunaan aturan dengan dalih undang-undang, yang menimbulkan ketidakadilan dan harus dihindari.
Ia juga memastikan akan mendampingi proses uji materi terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Terlebih, saat ini dirinya diutus sebagai kuasa hukum DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sosialisasi KUHP dan KUHAP oleh Pemuda Pancasila
St Diza Rasyid Ali, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, mendorong masyarakat agar memahami KUHP dan KUHAP. Sosialisasi ini dilakukan agar publik memahami isi dan implikasi aturan baru yang mulai berlaku, sehingga tidak terjebak dalam penerapan hukum yang keliru.
Diza menyatakan bahwa dialog ini berawal dari perbedaan persepsi yang ditemukan di kalangan ahli hukum terkait KUHP dan KUHAP. Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP sudah final, maka masyarakat perlu mengetahui isinya supaya tidak terjebak di dalamnya.
Pemuda Pancasila sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki tugas sebagai pengawas sosial. Oleh karena itu, kegiatan ini melibatkan masyarakat luas, termasuk Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), organisasi keagamaan, akademisi, dan mahasiswa. Diza juga mengajak organisasi yang diundang untuk ikut mensosialisasikan KUHP dan KUHAP kepada masyarakat.
Pembelajaran Lanjutan tentang KUHP dan KUHAP
Diza Rasyid mengaku masih terus belajar terkait KUHP dan KUHAP terbaru. Ia menyatakan bahwa secara pribadi, ia masih harus belajar banyak terkait KUHP dan KUHAP yang baru ini.











