My WordPress Blog

Rencana penindakan penyelundupan 1.450 kg sianida di Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara

Penindakan Barang Ilegal Sinanida di Pelabuhan Bitung

Pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 20.00 Wita, sebuah mobil truk ekspedisi warna hijau dengan nomor polisi DB 8959 DY tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ferry PT ASDP Kota Bitung. Truk tersebut menumpang KM Labuhan Haji yang bertolak dari Pelabuhan Ferry di Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam penindakan yang dilakukan oleh QR-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelmar Kerapu 8.29 dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, sebanyak 29 koli atau sekitar 1.450 kg barang ilegal Sinanida (CN) berhasil diamankan.

Barang ilegal ini diketahui diangkut menggunakan truk ekspedisi yang kemudian ditutup dengan terpal. Modus penyelundupan dilakukan dengan cara memasukkan sianida ke dalam karung warna kuning, lalu diisi dalam gardus warna coklat, dibungkus dengan kantong warna biru, dan diikat dengan lakban warna coklat. Hal ini menunjukkan upaya untuk menyembunyikan barang ilegal agar tidak mudah terdeteksi.

Dalam press conference yang diselenggarakan di Joglo Makodaeral VIII, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal 2, Manado, Sulawesi Utara, Jumat 6 Maret 2026, Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi melalui Wadan Kodaeral VIII menjelaskan bahwa penindakan ini berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi. Menurutnya, total kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelundupan ini bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk Permenhub nomor PM/16 tahun 2021 serta Permenhub nomor PM/103 tahun 2017. Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap pasal 44, pasal 46, dan pasal 117 undang-undang nomor 17 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Upaya Pencegahan Penyelundupan

Kakanwil Bea Cukai Provinsi Sulut Zaky menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen mencegah pemasukan barang-barang ilegal, termasuk dari perbatasan laut dengan Filipina. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk meningkatkan pencegahan penyelundupan baik melalui laut maupun daratan. Ia berharap instansi terkait, masyarakat, dan rekan-rekan media dapat bekerja sama dalam menghadapi kasus-kasus serupa.

Dalam press conference tersebut turut hadir Ir Kodaeral VIII, Perwakilan Kabinda Sulut, Kepala KSOP Bitung, Asintel Dankodaeral VIII, Kadispen, Kadiskum, dan Danpomal Kodaeral VIII. Acara ini dihadiri oleh belasan wartawan serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Informasi Tentang Sianida

Sianida adalah senyawa kimia yang sangat beracun dan bekerja cepat dengan cara menghambat kemampuan sel tubuh untuk menggunakan oksigen. Senyawa ini terdiri dari kelompok kimia yang mengandung atom karbon (C) yang terikat tiga pada atom nitrogen (N). Paparan sianida dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang sangat singkat (kurang dari 10-30 menit) karena organ vital seperti jantung dan otak kehilangan fungsi akibat kekurangan oksigen.

Gejala keracunan sianida meliputi pusing, sakit kepala, mual, sesak napas, hingga kejang dan hilang kesadaran. Oleh karena itu, penggunaan dan peredaran sianida harus diawasi secara ketat untuk mencegah risiko yang membahayakan kesehatan masyarakat.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *