My WordPress Blog

Empat Remaja Putri Karimun Dibawa ke Batam untuk Rehabilitasi dan Pembinaan

Empat Remaja Putri di Karimun Diduga Terlibat Prostitusi Online

Empat remaja putri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online. Mereka akan dibawa ke Yayasan Paye di Kota Batam untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan. Kesepakatan ini dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Karimun, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karimun.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Tebing menerima laporan dari masyarakat dan mendatangi salah satu kamar Hotel Erison di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Rabu (4/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Di sana, anggota polisi menemukan empat remaja putri berinisial Fl (14), Gs (14), Ln (16), dan Ns (16). Mereka disebut-sebut terlibat dalam prostitusi online menggunakan salah satu aplikasi.

“Hasil pembahasan menyepakati bahwa keempat anak ini akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk rehabilitasi dan pembinaan agar masa depan mereka lebih baik,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, Kamis (5/3/2026).

Fakta Lain yang Terungkap

Dalam kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa sebagian besar remaja putri yang terlibat dalam prostitusi online telah putus sekolah. Beberapa di antaranya hanya sampai kelas 1 SMA, ada yang tidak tamat SD, dan ada yang hanya sampai kelas 2 SMP. Hal ini menunjukkan bahwa para remaja tersebut memiliki tingkat pendidikan yang rendah, sehingga rentan terjebak dalam aktivitas ilegal.

Setelah diamankan, para remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Setelah gelar perkara, kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP baru.

Perhatian dari Dinas Sosial

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun menyita perhatian Dinas Sosial Kabupaten Karimun. Kepala Dinas Sosial Karimun melalui pendamping Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Taufik Patliamsah, mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena anak-anak yang terlibat masih berusia di bawah 18 tahun dan perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum serta berisiko terhadap kesehatan para remaja.

Dari sudut pandang pendamping sosial, aktivitas tersebut sangat berisiko terhadap penularan penyakit menular, termasuk HIV. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa peran orang tua, pemerintah, serta lembaga sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak.

“Orang tua harus mengawasi anak-anaknya, mulai dari kedisiplinan, jam malam, pertemanan, hingga aktivitas di media sosial,” jelas Taufik.

Menurut Taufik, di era digital saat ini penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak bisa sepenuhnya dibatasi. “Media sosial anak-anak sekarang dengan perkembangan era digital tidak bisa dibatasi sepenuhnya, jadi yang bisa dilakukan adalah memantau penggunaannya,” tegasnya.

Upaya Rehabilitasi

Ia menambahkan, hasil pembahasan bersama pihak terkait telah menyepakati bahwa anak-anak tersebut akan menjalani rehabilitasi. “Semoga upaya rehabilitasi ini membuahkan hasil sehingga kondisi psikologis anak-anak ini bisa lebih baik ke depannya,” tutupnya.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *