Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Polresta Ambon
Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Brigpol FHPM alias Fian terus berjalan di lingkungan Polresta Ambon. Meskipun terlapor disebut mengelak saat diperiksa, proses penyelidikan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan pengakuan dari terlapor dalam mengusut perkara ini. Ia menegaskan bahwa penyidik lebih fokus pada pembuktian objektif.
“Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas. Proses penyelidikan awal telah selesai, dan kini pihak Propam sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi dugaan pelanggaran.
Selain itu, penyidik akan mempertimbangkan keterangan para saksi serta alat bukti lain seperti rekaman CCTV dan isi percakapan WhatsApp. Menurut AKP Johnas, bantahan dari terlapor tidak akan menghentikan proses penyelidikan.
Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin. Setelah masa patsus, akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses etik internal berjalan paralel dengan proses pidana yang kini ditangani oleh jajaran Polresta Ambon. Publik kini menanti hasil akhir proses internal yang akan bermuara pada sidang kode etik.
Propam menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pembuktian objektif. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin hingga sanksi berat bisa dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RM yang melaporkan istrinya, WU, serta seorang anggota polisi, Brigpol FHPM alias Fian. Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di sebuah penginapan di kawasan Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kecurigaan RM muncul sehari sebelumnya, saat ajakan sahur pertama Ramadan bersama keluarga ditolak istrinya. Pada 18 Februari 2026, saat berada dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM mengaku memiliki firasat tidak baik. Ia kemudian melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi Passo–Tulehu, Desa Suli. Sekitar pukul 22.05 WIT, keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama. Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan berujung kecelakaan ringan.
Atas peristiwa itu, RM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon. Laporan pidana teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perspektif Kuasa Hukum
Kuasa hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan bahwa laporan kliennya kini ditangani Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Selain pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.
Mereka berharap komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan benar-benar diwujudkan. Terpisah dari itu, terlapor kasus dugaan perzinaan, WU saat dikonfirmasi memilih tak ingin menjawab.
Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi. Dengan telah diamankannya terlapor oleh Propam dan diamankannya bukti CCTV, publik kini menanti hasil penyelidikan resmi dari Polresta Ambon.
Penegasan dari pihak kepolisian bahwa proses akan berjalan sesuai hukum yang berlaku menjadi sorotan utama, sekaligus ujian terhadap prinsip profesionalitas dan transparansi penegakan hukum di tubuh Polri.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











