My WordPress Blog

Dijual Rp125 Juta, Kasus Peredaran Gading Gajah Sumatera Terungkap

Penjelasan Peredaran Gading Gajah Sumatera yang Diolah Menjadi Pipa Rokok

Polda Riau telah mengungkap rincian peredaran gading Gajah Sumatera yang berasal dari kejahatan perburuan ilegal di Kabupaten Pelalawan. Dari hutan di Kecamatan Ukui, gading berpindah tangan lintas provinsi hingga akhirnya diolah menjadi pipa rokok dan kembali diperjualbelikan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa gajah lebih dulu ditembak di bagian kepala oleh pelaku lapangan pada 25 Januari 2026. Setelah roboh, kepalanya dipotong untuk mengambil kedua gading dengan berat sekitar 7,6 kilogram.

“Setelah gading diambil, pelaku menghubungi pemodal untuk menjemput dan melakukan pembayaran di lokasi yang telah disepakati. Dari situ rantai distribusi mulai bergerak ke luar daerah,” ujar Ade saat ekspos kasus, Selasa (3/3/2026).

Dari Hutan ke Padang

Pada 27 Januari 2026, gading dijemput FA di wilayah Pangkalan Lesung. Ia membayar Rp30 juta kepada eksekutor lapangan. Di rumahnya, gading dipotong menjadi empat bagian atas permintaan jaringan penadah. Barang kemudian dikirim ke Padang menggunakan jasa travel dari Pekanbaru. Dari transaksi tersebut, FA menerima Rp76 juta.

Di Padang, HY menerima gading dan menawarkannya kembali kepada perantara lain seharga Rp94,8 juta. Untuk pengiriman berikutnya, gading dikirim melalui kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta dengan bantuan kurir.

Jakarta–Surabaya–Kudus

Setibanya di Jakarta, atas arahan jaringan, paket kembali dikirim ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Di Surabaya, gading diterima AC dan dibawa ke rumah FS untuk ditimbang, dicek kualitasnya, serta didokumentasikan sebelum ditawarkan ke pembeli berikutnya.

Pada 2 Februari 2026, gading seberat 7,59 kilogram itu kembali dikirim ke Jakarta dan dijual seharga Rp117,6 juta. Beberapa hari kemudian, barang dibawa ke Kudus, Jawa Tengah, dan kembali dijual dengan nilai Rp125,2 juta. Setiap mata rantai memperoleh keuntungan, termasuk fee perantara sebesar Rp900 ribu.

Diolah Jadi Pipa Rokok

Perjalanan gading tak berhenti di situ. Dari Kudus, barang dibawa ke Sukoharjo dan diserahkan kepada HA, yang kemudian mengantarkannya kepada RB (DPO) untuk diolah menjadi pipa rokok berbahan gading.

“Gading tersebut diubah menjadi pipa rokok. Setelah jadi, pipa dijual kembali melalui jaringan yang sama. Jadi ini bukan hanya perdagangan bahan mentah, tetapi sudah masuk tahap produksi kerajinan ilegal,” jelas Ade.

Pada 19 Februari 2026, HA mengambil 10 batang pipa rokok gading dari rumah RB dan menjualnya kepada JS seharga Rp10,7 juta. JS diketahui meraup keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pipa.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam penggeledahan, polisi menyita 63 batang pipa rokok berbahan gading sebagai barang bukti. Selain itu, ditemukan dokumen pengiriman (AWB dan consignment note) yang menguatkan jejak distribusi lintas kota, mulai dari Pelalawan, Padang, Jakarta, Surabaya, Kudus hingga Solo dan Sukoharjo.

Jaringan Terorganisir

Ade menegaskan, pola ini menunjukkan jaringan terorganisir dengan pembagian peran yang rapi, mulai dari pemburu, pemodal, kurir, perantara, hingga pengrajin dan penjual akhir. “Mereka memanfaatkan jasa pengiriman resmi untuk menyamarkan distribusi. Kami masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang,” tegasnya.

Diketahui, jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026 dan terindikasi terlibat dalam sembilan lokasi perburuan di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai Gajah Sumatera pada 2 Februari 2026 di Blok C99 areal konsesi perusahaan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan membusuk, dengan kepala terpisah dan kedua gading hilang.

Hasil nekropsi Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebutkan korban mati akibat luka tembak di bagian kepala. Serpihan tembaga di tengkorak menguatkan dugaan penggunaan senjata api.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat pasal dalam KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *