My WordPress Blog

Petugas Tiba, 6,4 Ton Timah di Bangka Barat Selundup ke Malaysia, 5 Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Bangka Barat

Polres Bangka Barat berhasil membongkar aksi penyelundupan pasir timah seberat 6,4 ton yang dilakukan oleh kelompok pelaku ke Malaysia. Aksi ini terjadi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Barat, pada Kamis (26/2/2026). Meskipun barang bukti utama telah dibawa ke luar negeri, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari tindakan yang dilakukan oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada pukul 01.00 WIB dini hari. Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering seberat 6,4 ton senilai Rp2,1 miliar sudah lebih dahulu dibawa menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu’ menuju Malaysia.

Polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan. Menurut Kapolres, saat petugas melakukan upaya penangkapan, para pelaku telah melansir barang ke kapal hantu sebelum mereka sampai di lokasi. Sehingga, beberapa pelaku dan sarana angkut tertinggal di tempat kejadian.

Identitas Lima Tersangka

Dalam proses pengungkapan kasus, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi perairan Enjel. Mereka adalah:

  1. IW (47) dengan domisili di PAL 1 Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
  2. AL (34) dengan domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.
  3. HR (50) dengan domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, dua orang terduga pelaku lainnya berhasil diamankan, yaitu:

  1. AM (50) dengan domisili di Perumahan Graha Loka Kota Pangkalpinang.
  2. AH (35) dengan domisili di Jalan Skip Pal 2, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Modus dan Peran Pelaku

Masing-masing pelaku memiliki peran dalam kegiatan penyelundupan. IW bertindak sebagai sopir truk nomor polisi BN 8628 RR warna kuning yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan selesai. AL berperan sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung yang mengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah laut menggunakan kapal cepat atau hantu. HR bertindak sebagai sopir pembawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir pantai Enjel menggunakan mobil dumtruk warna kuning nopol BN 8655 RL.

AM berperan sebagai korlap, pemesan kapal cepat, pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan. Sementara itu, AH berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, dan pemilik dua unit truk.

Modus operandi yang digunakan adalah pengolahan pasir timah mentah dengan cara di lobi dan di goreng di gudang milik AH. Setelah itu, pasir dimasukkan ke dalam kantong plastik baru yang kemudian dibungkus lagi dengan karung dan dijahit. Selanjutnya, pasir timah dibawa menggunakan mobil truk oleh pelaku inisial HR menuju pantai Enjel, lalu diturunkan dan disambut oleh AL dan buruh pikul untuk di-lansir ke tengah menggunakan kapal pancung. Di tengah laut, kapal cepat atau hantu yang sudah dipesan oleh AM menunggu untuk membawa pasir ke daerah Johor, Malaysia.

Aktivitas Penyelundupan yang Dilakukan

Kapolres menyampaikan bahwa aktivitas penyelundupan dilakukan sebanyak dua kali. Pada tanggal 15 Februari 2026, sebanyak 4,8 ton pasir kering dengan nilai Rp1,5 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial CH. Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2026, sebanyak 6,4 ton pasir kering dengan nilai Rp2,1 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial AK. Total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp3,6 miliar.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Truk warna kuning No Pol BN 8688 RR
  • Truk warna kuning no pol BN 8655 RL
  • 2 unit perahu pancung berikut mesin 40 PK
  • 1 unit speed boat berikut mesin 40 PK
  • 4 unit Handphone
  • 1 buah buku paspor
  • 3 unit kamera pengawas CCTV berikut simcard
  • 1 unit Rooter WIFI
  • 1 Buah tempat penggorengan pasir timah
  • 1 buah Box lobby berikut sakan
  • 1 sekop dan alat penggaruk
  • 1 unit mesin Air / Robin
  • 20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah yang sudah dikirim ke Malaysia
  • 1 buah magnet korea
  • 1 buah timbangan duduk 100 Kg
  • 1 unit mesin balance pasir timah
  • 1 buah mesin jahit karung pasir timah

Penegasan Kapolres

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum dalam kasus penyelundupan ini. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026), terkait pengungkapan kasus yang terjadi di pinggir Pantai Enjel, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud Polres Bangka Barat terhadap para terduga pelaku pengangkutan pasir timah tanpa izin. Namun saat petugas tiba di lokasi, barang bukti utama berupa 6,4 ton pasir timah kering telah lebih dahulu diseberangkan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu menuju Malaysia.

Polisi hanya berhasil mengamankan 20 karung tailing sisa hasil pengolahan serta sejumlah peralatan yang tertinggal di lokasi dan lima pelaku yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku yang telah dijadikan tersangka, tidak mengakui adanya keterlibatan oknum dalam penyelundupan tersebut. Sampai saat ini, keterangan dari para pelaku menyatakan bahwa penyelundupan ini murni dilakukan oleh mereka sendiri.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *