Update Polemik Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas
Polemik terkait status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas (DS) terus menjadi perhatian publik. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyatakan bahwa anak DS masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Widodo, pemerintah saat ini sedang melakukan penelusuran informasi mengenai paspor Inggris yang disebut dimiliki oleh anak DS. Penelusuran ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
Peringatan Tegas untuk Orang Tua
Widodo menegaskan bahwa anak DS belum memiliki kapasitas untuk menentukan kewarganegaraannya sendiri karena masih dalam usia yang sangat dini. Ia memperingatkan agar orang tua tidak mencampuri hak anak dalam hal tersebut. “Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, anak DS masih tercatat sebagai WNI. Hal ini berkaitan dengan sistem kewarganegaraan di Inggris, negara tempat DS tinggal, yang tidak menganut asas ius soli secara penuh. Artinya, meskipun seorang anak lahir di Inggris, status kewarganegaraan tidak otomatis diberikan jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sistem Kewarganegaraan Inggris untuk Anak WNI
Sistem kewarganegaraan Inggris untuk anak WNI yang lahir di sana cukup kompleks. Berikut penjelasannya:
- Prinsip Utama
- Ius sanguinis (garis keturunan): Anak yang lahir di Inggris otomatis menjadi warga negara Inggris hanya jika salah satu orang tuanya adalah warga negara Inggris atau memiliki status “settled” (tinggal menetap secara legal tanpa batas waktu).
- Tidak otomatis WN Inggris: Jika kedua orang tua adalah WNI dan hanya berstatus pelajar, pekerja sementara, atau visa terbatas, anak yang lahir di Inggris tidak otomatis mendapat kewarganegaraan Inggris. Status anak mengikuti kewarganegaraan orang tua, yaitu tetap WNI.
-
Naturalisation/Registration: Anak yang lahir di Inggris dari orang tua WNI bisa mengajukan kewarganegaraan Inggris melalui proses registrasi jika memenuhi syarat tertentu, misalnya tinggal di Inggris selama beberapa tahun dan orang tua kemudian memperoleh status menetap.
-
Perbandingan Sistem
- Ius soli (lahir di wilayah negara)
- Indonesia: Tidak Berlaku
- Inggris: Terbatas (hanya jika orang tua settled/UK citizen)
-
Ius sanguinis (berdasarkan orang tua)
- Indonesia: Berlaku penuh
- Inggris: Berlaku penuh
-
Status anak WNI lahir di Inggris
- Indonesia: Tetap WNI
-
Inggris: Bisa jadi WN Inggris jika syarat orang tua terpenuhi
-
Catatan Penting
- Anak WNI lahir di Inggris tetap WNI menurut hukum Indonesia, karena Indonesia menganut asas ius sanguinis.
- Jika orang tua kemudian menjadi permanent resident atau naturalised citizen Inggris, anak bisa mendaftar untuk memperoleh kewarganegaraan Inggris.
- Kasus viral anak WNI yang mendapat paspor Inggris biasanya terjadi karena salah satu orang tua sudah memiliki status menetap atau kewarganegaraan Inggris.
Penelusuran Lebih Lanjut
Meski demikian, Dirjen AHU menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pernyataan DS di media sosial yang menyebutkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris. Pasalnya, hingga kini belum ada koordinasi resmi dari DS kepada Kementerian Hukum terkait perubahan atau penetapan status kewarganegaraan anaknya.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” tutur Widodo.
Selain itu, Ditjen AHU juga berencana menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan duduk perkara sebenarnya. “Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya,” kata Widodo.
Awal Mula Polemik
Polemik ini sendiri bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang disebut telah memperoleh kewarganegaraan setempat. Takarir yang menyertai unggahan tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang publik.
Sebagian pihak menilai pernyataan DS terkesan merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Sejak saat itu, isu kewarganegaraan anak DS pun menjadi pembahasan luas, baik dari sisi hukum maupun etika.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











