Sidang Uji Materi Pasal 8 UU Pers Berlangsung dengan Keterlibatan Ahli dan Saksi
Sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berlangsung dengan menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh Adimaja. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Prof Dr Suhartoyo, SH, MH ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah pasal tersebut memenuhi prinsip keadilan dan perlindungan bagi para wartawan.
Pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang ini. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus nyata di lapangan, bukan hanya sebatas norma hukum. Dalam rilis Humas PWI Pusat yang diterima redaksi, disampaikan bahwa pihak PWI menyatakan pentingnya kepastian hukum bagi para jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya tanpa takut akan ancaman atau kriminalisasi.
Sebelumnya, sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 8 UU Pers digelar di MK pada Senin (10/11/2025). Agenda utama dalam sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termasuk ahli dan saksi. Selain PWI Pusat, Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga hadir sebagai pihak terkait.
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai bahwa Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan. Menurut IWAKUM, pasal ini masih bersifat multitafsir dan perlu diperjelas.
Ahli: Wartawan Berhak atas Imunitas Profesi
Dalam kesaksianya, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., ahli hukum pidana, menilai bahwa Pasal 8 UU Pers sebaiknya dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan. Menurutnya, jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas, serupa dengan profesi lain seperti advokat, notaris, atau anggota BPK.
Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata. Perlindungan ini bukan bentuk impunitas, tetapi jaminan agar pers bisa berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab.
Albert juga mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi wartawan, seperti perkara Bambang Harymurti (Tempo) dan Supratman (Rakyat Merdeka) yang pernah diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap melaksanakan fungsi jurnalistik yang sah. Namun, menurutnya, banyak jurnalis di daerah tidak seberuntung itu karena masih menghadapi kriminalisasi atau kekerasan saat bekerja.
Saksi Jurnalis: Kekerasan dan Intimidasi Masih Terjadi
Sementara itu, saksi Pemohon, Moh. Adimaja, jurnalis foto, menceritakan pengalaman pribadi ketika mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta. Ia mengatakan bahwa dirinya dipukuli, diintimidasi, dan kameranya direbut serta dipaksa menghapus gambar. Semua kejadian itu terjadi saat ia meliput sesuai prosedur jurnalistik.
Adimaja mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang nyata dari Pasal 8 UU Pers, bahkan setelah kejadian itu tidak ada tindak lanjut hukum yang melindungi dirinya sebagai wartawan. Ia menanyakan, “Perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?”
Majelis Hakim: Imunitas Wartawan Tidak Absolut
Menanggapi pendapat ahli, Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat mengingatkan bahwa imunitas profesi wartawan tidak boleh bersifat absolut. Dalam era post-truth ini, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Karena itu, syarat itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam perlindungan wartawan.
Majelis menilai penting memastikan perlindungan hukum berjalan seimbang — wartawan terlindungi, tetapi publik tetap mendapat informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
PWI Pusat: Negara Harus Hadir Nyata
Hadir mewakili pihak terkait, PWI Pusat yang dipimpin Anrico Pasaribu (Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum) bersama Edison Siahaan, Jimmy Endey, Akhmad Dani, Rinto Hartoyo Agus, Achmad Rizal dan B Hersunu, menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif. Dalam keterangannya, PWI menilai bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional, namun pelaksanaannya masih lemah di tingkat penegakan hukum.
“Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara. Bukan hanya tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico usai sidang. PWI juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.
Kesimpulan Sidang
Sebagai penutup sekaligus simpulan dari sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut menegaskan beberapa poin penting. Yakni, Ahli hukum menilai perlunya imunitas terbatas bagi wartawan yang bekerja dengan itikad baik; sementara itu, Saksi jurnalis menyampaikan bukti empiris masih lemahnya perlindungan di lapangan; dan sidang ditutup oleh Ketua MK Prof Suhartoyo pada Senin pukul 14.12 WIB kemarin, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden Republik Indonesia.











