My WordPress Blog

Jejak Karier Untung Wiyono, Mantan Bupati Sragen yang Pernah Terlibat Korupsi

Kunjungan Mantan Bupati Sragen ke Rumah Jokowi

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, melakukan kunjungan ke kediaman Presiden ke-7 Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (27/2/2026). Ia mengatakan bahwa kunjungan tersebut murni untuk menjalin silaturahmi. Menurut Untung, ia hanya ingin bertemu dengan sahabat lamanya setelah lama tidak berjumpa.

Untung Wiyono pernah menjabat sebagai Bupati Sragen dari tahun 2001 hingga 2011. Selama masa jabatannya, ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang, termasuk dalam kasus korupsi APBD Sragen pada periode 2003-2010. Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2012, putusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan menghukum Untung selama tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp11 miliar.

Pada kesempatan ini, Untung mengenakan setelan kemeja putih lengan panjang dan celana jeans biru. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan politik saat berkunjung ke rumah Jokowi. “Tidak ada. Tidak (pembicaraan) politik. Saya kan teman beliau dari dulu,” katanya kepada awak media.

Menurut Untung, ia baru pertama kali bertemu Jokowi sejak pensiun sebagai Presiden RI. “Iya, aku jarang banget. Jadi karena sudah tidak tahan rindu, sudah. Boleh dong persahabatan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa meskipun kini berada di jalur politik yang berbeda, hubungan persahabatan mereka tetap erat.

“Politik beda dengan sahabat. Sahabat tidak bisa dibeli dengan apa pun. Persahabatan adalah aset yang berharga dan tidak bernilai,” jelas Untung. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembahasan politik saat berkunjung ke rumah Jokowi. “Saya politik apa. Saya sudah pensiun. Malah cari duit senang malah,” tambahnya.

Siapa Sosok Untung Wiyono?

Untung Sarono Wiyono Sukarno lahir pada 16 Oktober 1950. Pria yang lebih dikenal sebagai Untung Wiyono ini pernah menjabat sebagai Bupati Sragen dari tahun 2001 hingga 2011. Selain itu, ia juga pernah menjadi anggota DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024 dan kini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Sragen.

Karier Untung dimulai sebagai pekerja. Selama 12 tahun, ia bekerja di bidang minyak dan gas pada perusahaan swasta. Setelah itu, ia memutuskan untuk mendirikan perusahaan sendiri, yang kemudian meningkatkan kekayaannya secara signifikan.

Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Menurut informasi yang dihimpun, Untung pernah terjerat dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen tahun 2003-2010. Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dana APBD Sragen periode 2003-2010. Dana sebesar Rp29,3 miliar ditempatkan di BPR Djoko Tingkir dan Rp8 miliar di BPR Karangmalang dalam bentuk sertifikat deposito. Namun, deposito tersebut tidak dicatat sebagai investasi daerah, melainkan dijaminkan untuk mendapatkan kredit sebesar Rp36,3 miliar di BPR Djoko Tingkir dan Rp6,1 miliar di BPR Karangmalang.

Total pinjaman di dua BPR tersebut mencapai Rp42,4 miliar atas nama pejabat SKPD Sragen. Berdasarkan dakwaan jaksa, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan non-kedinasan Untung Wiyono, termasuk biaya perjalanan ke Thailand dan Rusia, recovery fund yang tidak teranggarkan dalam APBD, serta sumbangan masyarakat dan pengembalian pinjaman lainnya.

Divonis Bebas

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Untung pada 21 Maret 2012. Majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Nuraini menyatakan bahwa Untung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Sragen. Ia dinilai tidak terbukti memerintahkan pencairan dana deposito di dua bank perkreditan rakyat.

Vonis Bebas Dibatalkan

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Untung Sarono Wiyono. MA menyatakan bahwa Untung terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp11 milyar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan harus menggantikannya dengan penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Hutagalung dan Surachmin. Perkara dengan nomor 1361/Pidsus.K/2012 itu diputus pada 18 September 2012.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *