My WordPress Blog
Hukum  

Hotman Paris soroti kasus Raditia: keadilan terabaikan di Lombok

Pengacara Hotman Paris Mengungkap Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Raditia

Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara kondang, mengungkap dugaan kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang menjerat Raditia, seorang pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026), ia membawa dua kasus yang diduga kuat menjadi korban salah sasaran hukum atau miscarriage of justice—kesalahan peradilan yang menghukum orang yang tidak bersalah.

Kasus-kasus tersebut meliputi perkara ABK Fandi Ramadhan dan kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di Lombok. Hotman menegaskan bahwa perkara ini sarat tanda tanya dan berpotensi menjadi kesalahan peradilan yang serius.

Perkara bermula ketika Raditia bertemu dengan kekasihnya di sebuah pantai di Lombok. Pantai tersebut disebut berada di kawasan ramai dan dekat hotel besar. Namun, sehari setelah pertemuan itu, sang kekasih tidak kunjung pulang. Keluarga melakukan pencarian dan akhirnya menemukan jasad korban tiga hingga empat hari kemudian. Yang mengejutkan, Raditia ditemukan hanya sekitar 100 meter dari lokasi jasad, dalam kondisi babak belur dan tak sadarkan diri.

Luka-luka serius di tubuhnya menimbulkan pertanyaan besar: jika ia pelaku, mengapa ia tidak melarikan diri dan justru ditemukan dalam keadaan pingsan? Beberapa bulan setelah kejadian, Raditia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Hotman mempertanyakan logika hukum dalam penetapan tersebut.

Tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa, sementara kondisi fisik Raditia justru menunjukkan ia menjadi korban penganiayaan. “Kalau memang dia pelaku pembunuh, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya bonyok semua. Dan tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian,” tegas Hotman dalam forum DPR.

Ia juga menyinggung adanya dugaan pelaku lain. Raditia disebut sempat mengaku melihat sosok tertentu yang bahkan sudah dibuatkan sketsa, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari aparat. Hotman Paris mengingatkan prinsip dasar hukum pidana: vonis harus dijatuhkan beyond reasonable doubt. Jika masih ada keraguan, seharusnya tidak boleh ada penghukuman.

Ia mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang pentingnya kepastian hukum dan larangan menghukum orang dalam kondisi masih ada keraguan. “Sebagaimana kata Bapak Prabowo, sudah terjadi miscarriage of justice. Pidana itu tidak boleh ragu-ragu, harus total beyond reasonable doubt,” ujarnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI tersebut, Hotman hadir bersama ibu terdakwa, Makkiyati. Seorang ibu yang harus menyaksikan anaknya dituduh sebagai pembunuh, sementara bukti-bukti justru menimbulkan tanda tanya besar. Kehadiran tim kuasa hukum dari Lombok dan Batam menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Kasus Raditia bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia: apakah mampu menjamin keadilan, atau justru berisiko menghukum orang yang salah. Kejanggalan demi kejanggalan yang diungkap Hotman Paris menuntut transparansi aparat penegak hukum dan pengawasan publik yang lebih ketat.

Hotman Paris mengatakan, kasus Raditia adalah potret nyata bagaimana miscarriage of justice bisa terjadi. Ia mengingatkan kita bahwa hukum bukan sekadar prosedur, melainkan jalan menuju keadilan. Jika jalan itu ditempuh dengan keraguan dan kejanggalan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan tragedi.

Kronologi Kasus Raditia

  • Pertemuan di Pantai (Hari H)

    Raditia bertemu dengan kekasihnya di sebuah pantai di Lombok. Lokasi disebut berada di kawasan ramai dan dekat hotel besar.

  • Korban Tidak Pulang (H+1)

    Sehari setelah pertemuan, kekasih Raditia tidak kunjung pulang. Keluarga mulai melakukan pencarian.

  • Penemuan Jasad (H+3/H+4)

    Sekitar tiga hingga empat hari kemudian, jasad sang kekasih ditemukan di sekitar pantai tersebut.

  • Raditia Ditemukan (Waktu yang sama)

    Tidak jauh dari lokasi jasad (sekitar 100 meter), Raditia ditemukan dalam kondisi babak belur, penuh luka, dan tak sadarkan diri.

  • Penetapan Tersangka (Beberapa bulan kemudian)

    Meski ditemukan dalam keadaan pingsan dan terluka, Raditia justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya.

  • Pertanyaan Hukum

    Tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa. Luka-luka pada tubuh Raditia menimbulkan dugaan adanya pelaku lain. Raditia disebut sempat mengaku melihat sosok tertentu yang bahkan sudah dibuatkan sketsa, namun tidak ada tindak lanjut.

  • Sorotan Rapat Komisi III DPR RI

    Hotman Paris bersama ibu terdakwa, Makkiyati, dan tim kuasa hukum dari Lombok serta Batam menghadiri rapat di DPR. Hotman menegaskan adanya kejanggalan dan potensi miscarriage of justice.

  • Tahap Persidangan (Saat ini)

    Perkara telah memasuki tahap persidangan. Hotman meminta perhatian serius agar kasus dikawal secara objektif dan adil.

  • Kronologi ini

    Memperlihatkan bahwa sejak awal terdapat banyak tanda tanya: mulai dari kondisi terdakwa yang justru menjadi korban penganiayaan, ketiadaan saksi, hingga penetapan tersangka yang dianggap janggal.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *