My WordPress Blog

3 Fakta Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR RI, Nasdem Buka Suara

Kembalinya Ahmad Sahroni ke Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat pernyataan kontroversial yang memicu demonstrasi besar. Pergantian ini terjadi dalam rapat Komisi III DPR pada Kamis (19/2/2026), di mana ia menggantikan Rusdi Masse yang kini bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Komisi III DPR memiliki peran penting dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Oleh karena itu, jabatan Wakil Ketua Komisi III memiliki dampak signifikan terhadap pengawasan dan legislasi di ranah tersebut.

Latar Belakang Kasus Sahroni

Sahroni menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan yang memicu protes massal pada 25 Agustus 2025. Saat itu, ia menanggapi desakan pembubaran DPR dengan menyebut pandangan tersebut sebagai “mental orang tolol sedunia”. Pernyataannya tersebut memicu demonstrasi di berbagai wilayah, termasuk di Gedung DPR dan bahkan rumah pribadinya di Jakarta Utara.

Akibat dari pernyataan tersebut, DPP Partai Nasdem memutuskan untuk mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan menonaktifkannya sementara dari DPR. Keputusan ini diambil pada 31 Agustus 2025, dan berlaku mulai 1 September 2025. Selain Sahroni, anggota Fraksi Nasdem lainnya, Naffa Urbach, juga mengalami nasib serupa.

Hukuman dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Putusan DPP Partai Nasdem kemudian diperkuat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pada 5 November 2025, MKD menghukum Sahroni dengan masa non-aktif selama enam bulan. Putusan ini resmi berlaku setelah diumumkan dalam sidang MKD di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.

MKD menegaskan bahwa hukuman diberikan karena pernyataan Sahroni yang dianggap tidak pantas di ruang publik. Pernyataan tersebut dianggap merusak citra DPR dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Kembalinya Sahroni ke DPR

Meski masih menjalani hukuman, Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR pada 19 Februari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan perubahan jabatan tersebut dalam rapat Komisi III. Ia menjelaskan bahwa posisi yang sebelumnya dipegang oleh Rusdi Masse kini digantikan oleh Sahroni. Para anggota Komisi III kemudian memberikan persetujuan atas penetapan ini.

Alasan Partai Nasdem Memilih Sahroni Lagi

Partai Nasdem memberikan alasan resmi untuk kembalinya Sahroni ke jabatan Wakil Ketua Komisi III. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menyatakan bahwa Sahroni telah selesai menjalani hukumannya dan dapat kembali menjadi anggota DPR.

Menurut Saan, pengalaman Sahroni dalam Komisi III menjadi salah satu pertimbangan utama. Ia menekankan bahwa Sahroni memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi III.

“Ya sampai hari ini ya… apa… dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalamanlah ya di apa… Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki apa… pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Reaksi Publik

Kembalinya Sahroni ke jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Beberapa kalangan mengkritik keputusan partai, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk kepercayaan terhadap kapasitas politik Sahroni.

Sebagai bagian dari proses demokratisasi, keputusan ini juga menunjukkan bahwa partai politik memiliki otonomi dalam menentukan struktur dan kepemimpinan di lembaga legislatif.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *