My WordPress Blog

Kubu Jokowi Bocorkan Kunci Perolehan SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Penjelasan Ade Darmawan tentang Langkah Hukum Roy Suryo dan Rekan-rekannya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan tanggapan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus ijazah palsu. Ia menilai bahwa permohonan penghentian penyidikan yang diajukan kubu Roy Suryo akan sulit untuk terwujud jika tidak mengikuti jalur hukum yang benar.

Menurut Ade, satu-satunya cara yang masuk akal bagi Roy Suryo cs untuk mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah dengan mengajukan Restorative Justice (RJ). Sebelumnya, kubu Roy Suryo telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol Wahyu Widada. Namun, mereka menegaskan bahwa langkah ini dilakukan murni demi hukum, bukan untuk meminta RJ kepada Jokowi.

Berbeda dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya sudah mendapatkan SP3 melalui jalur tersebut, kubu Roy Suryo mengklaim bahwa alasan mereka berbeda. Ade Darmawan mengungkapkan keheranannya terhadap klaim tersebut, karena sebenarnya Roy Suryo cs juga meminta SP3 seperti yang dilakukan oleh Eggi dan Damai.

“Kara-cara yang dilakukan terkait permohonan batal demi hukum, instrumennya kan sama, karena kan melihat dari yang dua kan (Eggi dan Damai), terus dipoles lah seolah-olah ini batal demi hukum,” ujar Ade.

Ade juga mempertanyakan apa saja cara yang akan digunakan oleh kubu Roy Suryo selain RJ. Menurutnya, tanpa adanya RJ, penghentian penyidikan akan sulit terwujud. “Mau pakai cara apa tanpa Restorative? Kan di situ ada beberapa poin yang harus dipenuhi,” katanya.

Syarat Pengajuan SP3 dan Alasan Eggi Sudjana

Ade menjelaskan bahwa pengajuan SP3 memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon. Ia memberikan bocoran bahwa Eggi Sudjana berhasil mendapatkan SP3 karena memiliki alasan medis yang kuat. Eggi melampirkan hasil laboratorium dan rekam medis yang menyatakan kondisi fisiknya tidak mampu menjalani proses hukum.

“Di dalam permohonan itu, nih spill sedikit bahwa permohonan itu dilampirkan surat sakit, laboratorium, cek lab, terus kemudian juga kronologi kalau dia lagi berdiri lama bisa pingsan tiba-tiba. Jadi jelas itu dia punya ini (penyakit),” papar Ade.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak perlu dipublikasikan karena merupakan urusan personal. “Cuma kan untuk apa kita publish yang begitu ya, Bang Eggi aja enggak publish kok, itu kan urusan personal dia, pertanggungjawaban individu dia terhadap hukum,” tambahnya.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan hukum sehingga permohonan Restorative Justice milik Eggi Sudjana dikabulkan. Jika tidak mengajukan RJ, Ade tetap mempersilakan kubu Roy Suryo memakai cara lain. Hanya saja, Ade mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa dihentikan demi hukum karena laporannya tidak pernah dicabut oleh Jokowi.

Alasan Roy Suryo Cs Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

“Kita salah satunya adalah terinspirasi dari pernyataan dan perkataan mantan Wakapolri Oegroseno yang mengatakan bahwa kalau LP terhadap Eggi dan Damai dicabut sementara mereka berada dalam nomor yang sama, maka otomatis yang lainnya gugur.”

Refly menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lagi dalam kasus ini. “Jadi sudah batal, batal demi hukum atau batal karena LP-nya dicabut begitu,” ungkap Refly.

Oegroseno sebelumnya menjelaskan bahwa SP3 terhadap Eggi dan Damai praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor. “Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua,” ujar Refly.

Sementara masukan Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, pakar, dan ahli, mengatakan bahwa perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli itu belum terbukti hingga hari ini.

Menurut Refly, selama ijazah belum terbukti, tidak ada alasan kepolisian memproses laporan. Terlebih yang dilakukan kliennya Roy Suryo cs dalam menentukan status ijazah Jokowi dilakukan dengan metode penelitian.

“Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” urainya.

Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *