Kasus Perampokan Uang Rp 800 Juta di Sumatera Utara
Pada tahun 2026, terjadi kasus perampokan besar-besaran di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Korban bernama Nita Budiawati (45) mengalami perampokan saat sedang menyetorkan uang hasil penjualan toko ke bank. Kejadian ini terjadi pada 19 Januari 2026, saat korban membawa uang sebesar Rp 800 juta dalam mobilnya.
Kronologi Perampokan
Saat korban sedang dalam perjalanan menuju Bank di Kecamatan Tulang Bawang Lampung, dua pelaku yang menggunakan motor mendekati mobil korban. Mereka menembak kaca mobil dan merampas tas berisi uang tunai. Akibat peristiwa tersebut, Nita mengalami luka ringan akibat serpihan kaca dan trauma berat.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus, menjelaskan bahwa perampokan ini direncanakan secara matang oleh tiga pelaku. Ketiga tersangka adalah Ahmad Yani (57), Danil Al Fatah (32), dan Tedy Hariadi (42). Dalam aksi ini, Ahmad Yani bertindak sebagai otak perampokan, Tedy melakukan penembakan, sementara Danil Al Fatah bertugas menyembunyikan sepeda motor yang digunakan dalam aksi.
Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Ahmad Yani dan Danil Al Fatah, di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Sedangkan Tedy ditangkap di Kota Lima Puluh Batubara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan, tiga pucuk senjata api rakitan, dan sisa uang hasil rampokan sebesar Rp 15 juta.
Para pelaku kini ditahan di Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus Lain: Perampokan Uang BLT di Takalar
Selain kasus di Sumatera Utara, terdapat kasus perampokan lain yang terjadi di Kantor Pos Takalar, Sulawesi Selatan. SG (43), seorang pegawai Kantor Pos Takalar, nekat merampok uang bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 juta. Motifnya diduga karena terjerat hutang akibat judi online (judol).
SG tidak hanya merampok, tetapi juga menganiaya Kepala Kantor Pos Takalar, Suwanto Tahir, menggunakan palu, apar, dan badik. Setelah korban tak berdaya, SG mengambil kunci brankas dan membawa kabur uang ratusan juta rupiah. Ia kemudian melarikan diri ke arah Makassar menggunakan sepeda motor operasi PT Pos Indonesia.
Penangkapan Pelaku
SG ditangkap pada Sabtu, (29/11/2025), di kediamannya, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, bersama barang bukti Rp 433 juta yang disembunyikan di kandang ayam. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sisa uang yang hilang sekitar Rp 600 juta.
AKP Hatta, Kasat Reskrim Polres Takalar, menyebutkan bahwa uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp 600 juta. Dari hasil koordinasi dengan PT Pos dan penyelidikan, jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai angka tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











