Peristiwa Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMP di Maluku
Pada hari Kamis (19/2/2026), terjadi kejadian penganiayaan yang menimpa dua siswa SMP di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Salah satu korban yang masih berusia 14 tahun meninggal dunia akibat luka parah yang diduga disebabkan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Korban lainnya saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Kasus ini menarik perhatian publik dan mendapat perhatian khusus dari pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka harus dilakukan secara transparan dan profesional. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini, tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta atau menghambat proses pencarian kebenaran.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum
Rano Alfath menegaskan bahwa keterbukaan menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia meminta agar penyidik memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut.
Selain itu, Rano juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses hukum berlangsung. Ia menekankan perlindungan terhadap keluarga korban harus menjadi prioritas utama, dengan penegak hukum bertanggung jawab menjamin keamanan dan kenyamanan mereka selama mengikuti tahapan proses hukum di Tual.
Penetapan Tersangka dan Proses Etik
Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AT (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Tual, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, membenarkan bahwa tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara tegas dan berlapis.
Kronologis Peristiwa
Peristiwa berawal ketika dua korban, kakak beradik, melintasi ruas jalan RSUD Maren di Kota Tual menggunakan sepeda motor. Saat itu, mereka masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, kedua korban diduga dihentikan oleh Bripda MS dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden ini berujung fatal bagi salah satu korban, AT (14), yang ditemukan dalam kondisi telungkup bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat.
Tanggung Jawab Polda Maluku
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, baik dalam proses pidana maupun proses kode etik jika terbukti bersalah.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Selain itu, mereka menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini.
Jika dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











