Perubahan Jabatan Plh Kapolres Bima Kota
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan perubahan jabatan terkait Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Sebelumnya, posisi tersebut dijabat oleh AKBP Catur Erwin Setiawan. Namun, kini giliran AKBP Hariyanto yang menggantikan tugas tersebut.
Perubahan ini dilakukan sambil menunggu penunjukan pejabat definitif oleh Mabes Polri. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pergantian Plh Kapolres Kota Bima dilakukan setiap tujuh hari sesuai dengan surat perintah dari Polda NTB. Hal ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi rutin untuk memastikan kepemimpinan tetap efektif dan berjalan baik.
“Karena sepeninggal Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam kasus narkoba, maka Plh Kapolres harus diganti setiap tujuh hari. AKBP Catur kemudian dipindahkan ke jabatan Kasubdit Jatanras karena membutuhkan pengawasan terhadap kasus tersebut,” jelas dia.
AKBP Hariyanto saat ini menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan Brimob Polda NTB. Dia menggantikan AKBP Catur dalam menjalankan tugas sebagai Plh Kapolres Bima Kota. Penempatan Hariyanto dilakukan karena Didik Putra Kuncoro harus menjalani proses hukum akibat perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) atas nama Didik Putra Kuncoro sudah dilakukan. Melalui sidang tersebut, Polri memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa AKBP Didik terbukti melanggar beberapa aturan. Tidak hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Oleh karena itu, KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Didik diberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Selain itu, Didik juga diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Alasan Pemecatan
Dengan putusan tersebut, Didik kini resmi dipecat dari dinas kepolisian. Yang bersangkutan telah menerima putusan tersebut tanpa menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang telah dilakukannya.
Trunoyudo menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polri terhadap setiap tindakan yang tercela. Menurutnya, Didik terbukti bersalah karena melanggar sejumlah aturan yang berlaku, baik aturan etik sebagai polisi maupun aturan hukum di Indonesia.
Aturan yang Dilanggar
Beberapa aturan yang dilanggar oleh Didik antara lain:
- Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.
- Pasal 10 Ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
- Pasal 10 Ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
- Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
- Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
- Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











