Peristiwa Penganiayaan Berujung Maut oleh Anggota Brimob di Tual, Maluku
Sebuah peristiwa penganiayaan berujung maut yang melibatkan anggota Brimob telah terjadi di Tual, Maluku. Kejadian ini menimpa seorang pelajar bernama AT, yang meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm taktikal oleh Bripda Masias Siahaya (MS) saat melakukan patroli balap liar.
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari, Kamis (19/2/2026). Saat itu, AT sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Tanpa diduga, ia tiba-tiba dipukul menggunakan helm taktikal hingga terjatuh. Benturan pada bagian pelipis membuat korban mengalami kondisi kritis dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Patroli Pembubaran Balap Liar
Bripda Masias bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekira pukul 02.00 WIT. Saat berada di kawasan Mangga Dua Langgur, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing. Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar.
Beberapa menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai oleh AT dan NK (15 tahun) melaju di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual, dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm taktikal. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tangan.
Bripda Masias Siahaya Menjadi Tersangka
Setelah gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026), Bripda Masias resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah status hukumnya naik menjadi tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Kota Ambon, dan tiba Sabtu (21/2/2025) pagi.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda Masias langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.
Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan agar sidang kode etik bisa dilaksanakan pada hari Senin. Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Barang Bukti Dikumpulkan
Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban. Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku.
Kapolda Maluku Meminta Maaf
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, meminta maaf kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Tuai Kecaman dari Berbagai Pihak
Kasus ini menuai kecaman dari banyak pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya digunakan untuk situasi tertentu, bukan untuk menghadapi warga, demonstran, atau konflik sosial.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai Brimob tidak tepat diterjunkan dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis. Sugeng menegaskan, Brimob adalah pasukan dengan kemampuan tempur yang semestinya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil. Ia pun mendorong agar penanganan aksi masyarakat, seperti demonstrasi, cukup dilakukan oleh satuan pengendalian massa (dalmas), bukan Brimob.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











