My WordPress Blog

Bripda MS, Oknum Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar Hingga Tewas dengan Helm

Peristiwa Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Maluku

Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Maluku, yang mengakibatkan kematian seorang pelajar. Dalam insiden tersebut, korban diduga dipukul dengan helm oleh anggota Brimob, yang akhirnya menyebabkan luka serius dan berujung pada kematian korban setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Mabes Polri telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota polisi yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan akan mengawal proses hukum secara transparan serta menindak tegas pelaku.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam pernyataannya, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut Korps Bhayangkara, sehingga dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. “Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” tambahnya.

Sosok Pelaku dan Kondisi Korban

Bripda MS, anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan, kini telah diamankan dan menjalani penahanan. Diketahui, aksi penganiayaan tersebut dilakukan saat Bripda MS sedang melakukan patroli cipta kondisi bersama rekan-rekannya di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Pada malam hari, tim patroli mendapat informasi dari warga tentang adanya keributan di area Tete Pancing. Setelah menuju lokasi, Bripda MS dan rekan-rekannya turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar.

Beberapa menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai oleh korban AT (14) dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi. Saat itulah, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban AT hingga membuatnya terjatuh. Sepeda motor korban pun menabrak motor yang dikendarai NK, sehingga korban NK terjatuh dan mengalami patah tulang.

Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, naas, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Penanganan Kasus dan Tersangka

Setelah kejadian tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka. Selain itu, dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor juga disita.

“Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.

Asmoro memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Pagi tadi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku nanti untuk kode etik akan ditangani Bidang Propam,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tersangka Bripda MS terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *