Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob di Kota Tual
Peristiwa tragis yang menimpa seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, telah memicu reaksi dari berbagai pihak. Seorang pelajar berinisial AT (14 tahun) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob. Insiden ini terjadi saat korban dan kakaknya sedang melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Korban dan kakaknya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Saat perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, yang kemudian memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, AT meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Penganiayaan adalah tindakan menyakiti atau melukai orang lain secara sengaja, baik secara fisik maupun psikis. Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan diatur dalam KUHP. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman yang tergantung tingkat luka atau akibat yang ditimbulkan pada korban.
Tanggung Jawab Institusi dan Permintaan Maaf Kapolda
Di tengah kejadian ini, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar di Kota Tual. Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.
Penahanan Terduga Pelaku dan Proses Penyelidikan
Terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual tak lama setelah kejadian. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
Korban berinisial AT (14) telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026), sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kejadian ini menjadi perhatian luas setelah aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat.
Desakan Keluarga Korban
Sebelumnya, keluarga korban secara tegas meminta agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh ayah korban, Rijik Tawakal, saat menerima kedatangan Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung dan Kapolres Kota Tual AKBP Whansi Des Asmoro di rumah duka.
“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik saat dikonfirmasi. Ia menegaskan agar perkara tersebut tidak diproses secara bias dan menjadi pembelajaran serius agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Sorotan Publik dan Ujian Transparansi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian di Maluku, terutama terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam menangani pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri. Permohonan maaf terbuka dari Kapolda Maluku menjadi langkah awal meredakan ketegangan publik.
Namun, masyarakat kini menanti proses hukum yang objektif, tegas, dan tanpa pandang bulu demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Dengan adanya penahanan terduga pelaku dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung, harapan besar muncul bahwa kasus ini akan diselesaikan secara adil dan transparan.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











