Kritik Tajam terhadap Revisi UU KPK dari Tokoh PDIP
Ketegangan politik kembali mencuat setelah Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, melontarkan kritik tajam kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait wacana revisi UU KPK. Ia menilai pernyataan Jokowi menyetujui revisi ulang regulasi tersebut sarat kepentingan politik dan dikaitkan dengan upaya mendongkrak elektabilitas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
Isu ini pun kembali menyeret polemik lama soal revisi UU KPK 2019 dan arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ronny juga menyebut pernyataan persetujuan revisi ulang UU KPK berkaitan dengan kepentingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
Menurut Ronny, sikap Jokowi tersebut bukan didorong oleh semangat penguatan pemberantasan korupsi, melainkan sarat kepentingan politik. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pencarian perhatian sekaligus upaya “cuci tangan” dari tanggung jawab pelemahan KPK yang terjadi pada 2019.
“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama. Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny, Selasa (17/2/2026).
Soroti Proses Revisi UU KPK 2019
Ronny mengingatkan bahwa proses revisi UU KPK pada 2019 tidak terjadi secara tiba-tiba. Saat itu, menurutnya, berbagai tokoh nasional dan tokoh agama telah dilibatkan dan diminta memberikan masukan. Namun, Presiden Jokowi dinilai tidak mengambil langkah konkret untuk menghentikan atau mengoreksi revisi yang pada akhirnya melemahkan lembaga antirasuah.
“Ada banyak saksi tokoh-tokoh nasional dan agama yang diundang diminta masukan soal UU KPK pada 2019, tetapi beliau waktu itu tidak mengambil tindakan apa-apa,” kata Ronny.
Atas dasar itu, ia menilai pernyataan Jokowi saat ini tidak dapat dilepaskan dari konteks masa lalu, ketika perubahan regulasi tersebut justru dibiarkan berjalan hingga disahkan.
Dikaitkan dengan Kepentingan PSI dan Kaesang
Lebih jauh, Ronny menuding pernyataan Jokowi terkait revisi UU KPK memiliki kaitan langsung dengan kepentingan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang kini dipimpin oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Menurut Ronny, sikap Jokowi tersebut bukanlah refleksi komitmen antikorupsi, melainkan strategi politik untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas PSI.
“Jadi, pernyataan beliau itu, saya nilai berkaitan dengan upaya beliau untuk mati-matian memperjuangkan PSI. Ini tak lebih dari sekadar untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas untuk PSI,” ucap Ronny.
Singgung Indeks Persepsi Korupsi
Ronny juga menyinggung capaian Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia selama masa pemerintahan Jokowi yang dinilainya tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Ia menilai stagnasi CPI justru menjadi bukti bahwa pelemahan KPK berdampak nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“Jadi, tidak ada sama sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi indeks persepsi korupsi (CPI) kita stagnan justru pada masa beliau. Jadi, saran saya tidak usah terlalu ambil perhatian atas pernyataan beliau itu. Kasihan masyarakat kita kalau disuguhi hal-hal yang tidak benar dari beliau,” kata dia.
Respons Jokowi Soal Revisi UU KPK
Sebelumnya, Jokowi secara terbuka menyatakan persetujuannya apabila UU KPK direvisi kembali. Pernyataan itu disampaikan di tengah menguatnya dorongan publik untuk memperkuat kembali kewenangan lembaga antirasuah.
“Ya, saya setuju,” ujar Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi kemudian menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah. Ia juga menyebut tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, meskipun aturan tersebut tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Dorongan Penguatan KPK
Dorongan agar KPK kembali diperkuat sebelumnya juga disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Abraham menilai penurunan kinerja KPK terjadi sejak revisi UU KPK 2019 diberlakukan, sehingga ia mengusulkan agar regulasi tersebut dikembalikan ke bentuk semula.
“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” kata Abraham.
Dengan saling silang kepentingan politik, kritik tajam, dan tuntutan penguatan lembaga antirasuah, wacana revisi ulang UU KPK kini kembali menjadi medan tarik-menarik antara idealisme pemberantasan korupsi dan realitas politik elektoral.











