Peristiwa Tragis di Subang: Ibu Tidak Sengaja Membunuh Anaknya dengan Bantal
Seorang ibu berinisial KN (29) di Subang mengalami kejadian tragis yang menyebabkan kematian anaknya, MA (6), akibat tindakan tidak sengaja. Kejadian ini terjadi di sebuah kontrakan yang berada di pelabuhan Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang pada Jumat lalu (13/2/2026).
Awalnya, kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Subang. Menurut informasi dari pihak kepolisian, ibu korban datang untuk melaporkan bahwa dirinya diduga telah membunuh anaknya secara tidak sengaja. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian bersama ibu korban langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Di lokasi kejadian, jenazah MA ditemukan dalam posisi memeluk bantal guling di atas kasur, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan sudah pucat. Polisi segera memasang garis polisi dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan medis terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban. Namun, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Sebelumnya, ayah korban yang sedang bekerja di Cirebon menolak untuk mengizinkan otopsi. Namun setelah diberikan pemahaman oleh pihak kepolisian, ayah korban akhirnya menyetujui prosedur tersebut. Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu.
Motif Tindakan yang Tidak Sengaja
Dari keterangan ibu korban, ia tidak bermaksud untuk membunuh anaknya. Ia hanya ingin meredam suara tangisan korban agar tidak mengganggu tetangga. Saat itu, anak korban sedang rewel dan menangis keras. Tanpa sengaja, ibu korban membekap mulut korban dengan bantal agar diam. Sayangnya, tindakan tersebut menyebabkan korban kehabisan napas hingga meninggal dunia.
Menurut keterangan dari Kanit PPA Aiptu Nenden Nur Fatimah, motif tindakan ibu korban bermula dari rasa kesal yang dialaminya setelah bertengkar dengan suaminya via telepon. Pertengkaran ini sering terjadi dalam kehidupan pasangan tersebut. Saat pertengkaran berlangsung, anak korban sedang rewel dan menangis. Tanpa sengaja, ibu korban membekap mulut korban dengan bantal agar diam.
Setelah korban meninggal, ibu korban membawa jenazah korban ke tempat tidur untuk ditidurkan seperti biasanya. Jenazah korban ditemukan dalam posisi memeluk bantal guling, meskipun sudah dalam keadaan meninggal. Setelah itu, ibu korban pergi ke Polsek Subang untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengaku bahwa dirinya telah membunuh anaknya secara tidak sengaja.
Fakta Lain Terkait Kasus Ini
Saat kejadian, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya termasuk korban. Sementara suaminya bekerja di Cirebon. Berdasarkan keterangan pelaku, korban atau anaknya yang kedua tersebut memiliki keterbelakangan mental sejak usia 2 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku KN (29) terancam hukuman pidana sesuai Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bagaimana emosi yang tidak terkendali dapat berdampak buruk pada keluarga. Kepolisian masih terus melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang ada. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama yang memiliki kondisi khusus seperti keterbelakangan mental.











