Profil Aipda Dianita Agustina dan Keterlibatannya dalam Kasus Narkoba
Aipda Dianita Agustina adalah sosok yang kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba. Ia diduga menerima koper berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika dari mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Koper tersebut berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, 9 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin. Barang haram ini disimpan di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Atas tindakan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Dianita Agustina pun ikut diperiksa oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Dianita dan istri AKBP Didik, Miranti Afrina. “Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko.
Latar Belakang Aipda Dianita Agustina
Aipda Dianita Agustina diketahui pernah menjadi anak buah AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, ia bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan. “Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.
Kronologi Kasus Eks Kapolres Bima
1. Jaringan Sesama Polisi Dibongkar
Polda NTB berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Penyidik juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ucap Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. Dari pengungkapan keempat tersangka, Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram. Polda NTB juga mengamankan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.
2. Kasat Narkoba Ditangkap
Setelah mengungkap kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB akhirnya mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, tengah mendalami keterlibatan AKP Malaungi dalam peredaran narkoba di wilayah Bima.
3. Ditemukan Narkoba di Rumah Dinas
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sabu seberat 488 gram saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Senin (9/2/2026). Sabu tersebut di dapati dari seorang bandar berinisial KI, rencananya barang haram ini akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
4. Kasat Reskrim Cokot Kapolres
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas.
5. AKP Malaungi Dipecat
AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis amfetamin dan metamfetamin. Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya.
6. Kapolres Jadi Tersangka
Atas pengakuan AKP Malaungi, Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, terungkap ada temuan koper berwarna putih yang diakui milik AKBP Didik berisikan sejumlah narkoba.
Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











