Konten Kreator Menginjak Makam Palsu, Polisi Lakukan Pembongkaran
Seorang konten kreator di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membuat heboh setelah menginjak-injak dan merusak makam yang ternyata palsu. Aksi tersebut awalnya direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat. Akibatnya, polisi langsung turun tangan untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar.
Polisi melakukan pembongkaran makam tersebut guna mengungkap fakta sebenarnya. Hasilnya, makam itu tidak benar-benar milik warga. Lokasi tersebut sengaja dibuat menyerupai kuburan hanya untuk keperluan produksi konten video. Hal ini dilakukan dengan motif hiburan, khususnya dalam konsep horor komedi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong, Cianjur. Proses pembongkaran dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat RT dan aparatur desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa lokasi tersebut kosong dan hanya digunakan sebagai bahan konten.
Motif dari aksi tersebut diduga kuat hanya untuk kepentingan hiburan. Namun, karena dinilai melecehkan nilai sosial, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan. Saat ini, polisi sedang memeriksa para saksi, termasuk pemilik akun ‘Mak Daster’ dan ‘Inung Sia’ selaku pihak terlapor. Selain itu, kru atau tim kreatif yang terlibat dalam proses syuting juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Permintaan Maaf dan Penyesalan Kreator
Melalui kuasa hukumnya, Asep Mulyadi, pihak terlapor mengakui bahwa makam tersebut hanyalah properti. Meski palsu, pihak kreator menyadari bahwa perbuatan menginjak nisan tetap tidak dibenarkan secara etika dan norma di masyarakat. “Tentunya, hal ini tidak boleh terulang. Klien kami sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat konten ke depannya,” ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Jumat petang.
Asep menjelaskan bahwa video yang viral tersebut sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian video horor-komedi dan bukan video tunggal. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang membongkar lokasi tersebut agar status makam menjadi jelas di mata publik. “Karena itu yang kami tunggu, sehingga permasalahan menjadi terang benderang dan jelas bahwa makam tersebut bukan sungguhan sebagaimana yang dituduhkan,” ucap Asep.
Imbauan dari Polisi
AKP Fajri Ameli Putra mengimbau para kreator konten agar lebih bijak dan selektif dalam memproduksi karya agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap konten yang disebarkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Dasar Hukum yang Berlaku
Dalam hukum Indonesia, konten kreator yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan video palsu atau menyesatkan (hoaks) di media sosial dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45A UU ITE.
Selain UU ITE, pelaku juga dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur penyiaran berita bohong atau kabar yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Dalam ketentuan ini, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan.
Jika video palsu tersebut mencemarkan nama baik individu tertentu, maka pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dapat diterapkan. Apabila video palsu digunakan untuk tujuan penipuan, manipulasi opini publik, atau memperoleh keuntungan ekonomi, pelaku dapat dikenai pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta pasal tambahan apabila melibatkan sindikasi atau kerugian besar.
Dalam praktik penegakan hukum, penanganan perkara semacam ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan unsur niat (mens rea), dampak penyebaran, jangkauan publik, serta akibat nyata yang ditimbulkan. Dengan demikian, konten kreator tidak hanya bertanggung jawab secara etika, tetapi juga secara pidana apabila terbukti menyebarkan video palsu yang merugikan atau meresahkan masyarakat luas.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











