Penyidik KPK Menyita 5 Koper Berisi Uang Rp 5 Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Uang yang disita berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya. Tim penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Di antaranya:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
- Pemilik PT Blueray John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
- Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan
Asep, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa PT Blueray ingin agar barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. “Terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang Bukti Emas 5,3 Kg dan Uang Belasan Miliar
Sebelumnya, KPK menyita 5,3 kilogram emas, terdiri emas 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar dan emas 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar. Ada juga pecahan mata uang asing yakni Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta, dan Yen Jepang sejumlah JPY 550.000. Kemudian satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan. Setoran ini agar barang-barang impor dari PT Blueray bisa masuk tanpa lewat pengecekan. Budi Prasetyo mengungkapkan, lokasi penemuan barang bukti tersebut bukanlah kediaman resmi, melainkan sebuah unit apartemen yang disewa khusus.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia. Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ketika ditanya mengenai kepemilikan unit di apartemen GRV tersebut, Budi menegaskan bahwa statusnya adalah sewaan. “Jadi memang ini disewa secara khusus. Nah, untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya,” tambahnya.
Pemilik Blueray Menyerahkan Diri

Sementara itu, pemilik PT Blueray, John Field, akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah sempat lolos dari OTT pada Kamis (5/2/2026) lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, John Field menyerahkan diri ke KPK pada dini hari, Sabtu (7/2/2026).
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu.
Saat ini, lanjut Budi, penyidik masih memeriksa John Field secara intensif dalam kapasitas sebagai tersangka.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











