Ketegangan dalam Eksekusi Rumah di Solo
Ketegangan terjadi saat proses eksekusi sebuah rumah di Kampung Kidul, RT 01 RW 05 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Kamis (12/2/2026). Hal ini terjadi karena baik pemohon eksekusi maupun penghuni rumah sama-sama mengklaim memiliki dokumen kepemilikan sah. Meski demikian, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan petugas dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Solo berhasil mengosongkan rumah tersebut.
Juru Sita PN Solo, Sutanto, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara yang telah inkrah. Putusan perkara 165 tahun 2019 sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Perlawanan tahun 2023 ditolak, banding dikuatkan, dan kasasi ditolak. Dengan demikian, secara hukum eksekusi bisa dilakukan.
Selain itu, klaim pihak penghuni, yaitu Suyadi, telah dibatalkan oleh PTUN dan diperkuat oleh kasasi. Putusan TUN membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Subarno dan Suyadi. Itu menjadi dasar hukum untuk eksekusi.
Pihak yang Dirugikan Bisa Tempuh Upaya Hukum
Meskipun demikian, Sutanto menegaskan bahwa PN Solo tetap memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan. Mereka bisa menempuh upaya hukum seperti perlawanan, keberatan, atau upaya hukum luar biasa sesuai mekanisme yang ada.
Eksekusi ini juga telah melalui kajian internal dan sesuai penetapan Ketua PN Solo. Jika belum selesai, pihak PN tidak akan melakukan eksekusi. Namun, jika nanti ada putusan baru yang berbeda, pihak yang dirugikan bisa menuntut haknya kembali sesuai hukum perdata.
Di sisi lain, kuasa hukum Suwarti, Yakup Setianto, menyatakan bahwa seluruh klaim telah diuji di pengadilan. Semua bukti termasuk sertifikat masing-masing pihak telah disampaikan. Karena putusan sudah inkrah, maka eksekusi bisa dilakukan. Ia menegaskan bahwa jika ada dugaan sertifikat palsu, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum lanjutan.
Kuasa Hukum Suyadi Buka Suara
Kuasa hukum Suyadi, Sri Kalono, menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PN Solo dinilai sebagai ironi besar sistem hukum pertanahan Indonesia. Ia menyebut kliennya sebagai korban sengketa tanah yang berlarut-larut dan penuh kejanggalan.
“Klien kami beli tanah ini secara sah dari Subarno. Sertifikat sudah balik nama. Ini bukan cerita. Ini fakta administratif yang tercatat di BPN,” ujar Kalono. Eksekusi sendiri dilakukan oleh juru sita PN Solo dengan bantuan pengamanan aparat kepolisian. Sebelum eksekusi, petugas membacakan penetapan eksekusi dan meminta penghuni mengosongkan bangunan.
Kalono melanjutkan bahwa kliennya memegang sertifikat asli dengan tanda tangan pejabat penerbit. “Ini sertifikat asli, bukan fotokopi. Ini ada NIP pejabat yang menerbitkan, ada tanda tangan pejabat pertanahan. Sudah dicek oleh pihak BPN. Jadi jangan seolah-olah ini sertifikat fiktif,” tambahnya.
Bahkan Kalono mengatakan bahwa nama pemilik awal yakni Subarno juga tercantum dalam buku tanah dan peralihan hak yang kini disimpan oleh Suyadi. “Yang disebut Subarno ini datanya ada di BPN Solo. Ini bukan karangan. Ini fakta,” imbuh dia.
Pertanyakan Dasar Hukum
Ia pun mempertanyakan dasar hukum pembatalan sertifikat yang dilakukan melalui PTUN yang kemudian dijadikan pijakan gugatan oleh penggugat yang juga mengaku pemilik sah rumah tersebut. “Kalau sertifikat yang diterbitkan negara bisa dibatalkan begitu saja, berarti sistem pertanahan kita ini rapuh. Orang beli tanah sah, balik nama sah, tapi tetap bisa digusur,” ujarnya.
“Ini bahaya bagi masyarakat. Kalau sertifikat tidak lagi jadi pegangan, lalu masyarakat harus percaya pada apa?” imbuh Kalono. Sri Kalono juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses eksekusi tersebut. “Di mana-mana eksekusi tanah itu pasti melibatkan BPN. Mereka membawa buku tanah untuk memastikan fakta yuridis dan fakta empiris di lapangan. Ini tidak dilakukan. Ini janggal dan melanggar prosedur,” tegasnya.
Tak sampai di situ saja, ia juga menyoroti perbedaan antara fakta administratif di BPN dengan putusan pengadilan yang seharusnya diverifikasi sebelum dilakukan eksekusi. “Ada fakta yuridis, ada fakta empiris. Kalau tidak cross-check ke BPN, eksekusi bisa salah objek. Ini preseden yang sangat berbahaya,” kata dia.
Sebagai informasi, Suwarti merupakan sosok penggugat yang juga mengklaim memiliki hak atas rumah tersebut usai melakukan transaksi jual beli dengan Subarno. Hal lain yang juga disoroti Kalono dalam persidangan, ia mengatakan bahwa pembantu Suwarti sempat memberikan keterangan di pengadilan yang tidak dijadikan pertimbangan menurutnya. “Dalam persidangan, pembantu Suwarti mengaku membawa uang Rp600 juta ke notaris. Tapi notaris yang bersangkutan menyatakan tidak ada uang. Ini fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pertanahan, peralihan hak harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah. “Kalau hanya perikatan atau klaim lisan, itu tidak mengalihkan hak. Di BPN yang diakui itu AJB. Kalau tidak ada AJB, jual-beli itu patut dipertanyakan,” tegas Kalono.
Atas sengketa tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh pihak Suyadi sejak tahun 2019, namun belum ada perkembangan. Ia pun berencana mengadukan apa yang dialami kliennya tersebut ke DPR RI. “Kami sudah melaporkan sejak perkara 165 dipakai dasar eksekusi. Tapi sampai sekarang tidak jelas. Kalau tidak ditingkatkan, kami akan ke DPR RI,” katanya. “Mohon maaf kalau nanti Kapolresta dipanggil DPR. Ini sudah lama dan tidak ada progres. Kalau soal kejanggalan peradilan, ya seperti itulah gelapnya dunia peradilan di Indonesia. Saya menduga ada permainan. Urusan tanah itu sangat berbahaya,” pungkasnya.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











