My WordPress Blog

DPRK Aceh Singkil Setujui Interpelasi Bupati Safriadi Atas Tekanan Massa

DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati

DPRK Aceh Singkil resmi menyetujui pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati Safriadi Oyon. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (10/2/2026) di gedung DPRK kawasan Kampung Baru, Singkil Utara. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono.

Dari total 25 anggota DPRK, sebanyak 19 hadir, dan 18 di antaranya mengajukan usul interpelasi. Mereka berasal dari tiga fraksi besar, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Sahabat. Keputusan ini dilakukan berdasarkan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak interpelasi memberi kewenangan kepada DPRD untuk meminta keterangan dari kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Selain itu, DPRK Aceh Singkil juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur prosedur pengajuan interpelasi melalui rapat paripurna setelah memenuhi syarat administrasi.

Meski palu persetujuan sudah diketuk, jadwal pelaksanaan interpelasi belum ditentukan. DPRK masih harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026. Setelah konsultasi tersebut, barulah jadwal interpelasi akan diputuskan.

Usulan interpelasi dibacakan oleh Hasanudin Aritonang, salah satu anggota DPRK. Ia menegaskan bahwa DPRK perlu meminta penjelasan Bupati mengenai sejumlah kebijakan yang dianggap strategis namun menimbulkan kontroversi. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan antara lain:

  • Penggunaan dana bantuan presiden senilai Rp 4 miliar.
  • Program Sekolah Rakyat.
  • Permasalahan hak guna usaha (HGU) di Aceh Singkil.
  • Persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Kebijakan APBK Aceh Singkil Tahun 2026.

Isu-isu tersebut dianggap berdampak langsung terhadap masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah.

Tekanan dari Aksi Massa

Pengajuan interpelasi tidak lepas dari tekanan publik. Sehari sebelum rapat paripurna, pada Senin (9/2/2026), massa melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor DPRK Aceh Singkil. Dalam orasinya, mereka mendesak agar DPRK segera memakzulkan Bupati Safriadi Oyon. Tuduhan yang dilontarkan cukup serius, mulai dari penyalahgunaan wewenang, kebijakan tidak prorakyat, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.

M Yunus, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa massa memiliki bukti atas tudingan tersebut dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Selain itu, demonstran juga menyoroti rencana pembelian mobil dinas bupati senilai Rp 2,6 miliar. Kebijakan ini dianggap tidak memiliki empati terhadap masyarakat yang baru saja dilanda bencana banjir. Menurut mereka, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemulihan pasca-bencana, bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah.

Polemik Bantuan Presiden

Isu paling mencuat adalah penggunaan dana bantuan presiden sebesar Rp 4 miliar. Massa menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan dan berpotensi diselewengkan. Salah satu kasus yang disorot adalah dana Rp 1,7 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembelian seragam anak sekolah. Namun, seragam yang dibagikan justru tidak sesuai ukuran, bahkan ada dugaan barang yang dibeli merupakan stok lama.

“Pakaian dan sepatu yang dibeli ukurannya kecil, ketika dipakai tidak bisa dikancingkan. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat dan memperkuat tudingan adanya penyimpangan,” ujar M Yunus, orator unjuk rasa. Mereka menegaskan bahwa dana untuk penanganan bencana tidak boleh sedikit pun disalahgunakan.

Persoalan Sekolah Rakyat dan APBK

Selain dana bantuan, berikutnya yang melatar belakangi massa unjuk rasa mendesak pemakzulan adalah program Sekolah Rakyat juga menjadi sorotan. Demonstran menuding adanya kejanggalan dalam pembelian lahan untuk sekolah tersebut. Tanah yang dibeli ternyata milik putra bupati sendiri, dengan harga mencapai Rp 200 juta per hektare, padahal lahan tersebut kosong tidak ada tanaman sawit dan tidak memiliki tanaman produktif.

“Sekolah Rakyat kacau, masa tanah untuk Sekolah Rakyat tanah anak bupati, tanah kosong Rp 200 juta,” teriak pengunjuk rasa. Hal ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan praktik nepotisme.

Di sisi lain, DPRK juga menyoroti lambannya pengesahan APBK 2026, program plasma yang tidak terealisasi, serta penegakan hukum yang dinilai tumpang tindih. Semua persoalan ini memperkuat alasan DPRK untuk menggunakan hak interpelasi sebagai langkah awal meminta pertanggungjawaban bupati.

Bagi massa, interpelasi hanyalah pintu masuk menuju proses pemakzulan. Setelah interpelasi, DPRK dapat melanjutkan dengan hak angket, yang memungkinkan penyelidikan lebih mendalam terhadap kebijakan bupati. Jika terbukti ada pelanggaran serius, maka proses pemakzulan bisa dilakukan.

Mustafa, salah satu peserta aksi yang mengaku sebagai mantan tim sukses pasangan Bupati Safriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, bahkan menyerukan agar DPRK tidak takut mengambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung penuh proses pemakzulan.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *