Sidang Lanjutan Ammar Zoni: Permohonan Amnesti dan Kritik terhadap Sistem Hukum
Ammar Zoni, aktor ternama yang kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengambil langkah tak biasa dalam proses hukum yang menjeratnya. Dalam persidangan tersebut, ia membawa surat permohonan amnesti dan perlindungan hukum langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Langkah ini menarik perhatian publik, terutama karena Ammar sedang menghadapi ancaman hukuman berat akibat kasus narkoba yang kembali menimpanya. Ia mengklaim bahwa dirinya bukanlah pengedar narkoba, melainkan korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan rehabilitasi.
Ibu Angkat Yakin Ammar Bukan Pengedar
Ibu angkat Ammar, Titik Haryanti, menyatakan keyakinannya bahwa mantan suami Irish Bella itu bukan pengedar narkoba seperti yang dituduhkan. Menurutnya, Ammar adalah korban penyalahgunaan narkotika dan harus mendapatkan penanganan yang lebih tepat, yaitu melalui rehabilitasi.
“Jadi Ammar ini kenapa saya masih mendampingi ya juga tentu semuanya perhatian karena ya Ammar ini adalah korban gitu ya,” kata Titik, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Ia juga berharap agar Ammar bisa mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi, bukan hanya hukuman pidana. “Sebenarnya juga semua jadi penyalahguna narkotika, tidak hanya Ammar saja tapi juga memang harus direhabilitasi,” tambahnya.
Ammar Ajukan Permohonan ke Presiden
Di tengah ancaman hukuman berat, Ammar Zoni berharap adanya keringanan atau pengampunan dari negara. Ia mengaku telah menuliskan langsung surat permohonan tersebut. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum sekaligus pengajuan amnesti.
“Aku sudah nulis ini (menunjukkan surat). Ini buat surat permohonan kepada Presiden,” kata Ammar. “Yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi.”
Ammar juga menyebut dirinya sebagai aset bangsa yang dinilai masih memiliki kontribusi bagi Indonesia. “Karena biar bagaimanapun kan saya juga sudah banyak, bagaimana saya mengharumkan Indonesia. Bagaimanapun saya kan aset bangsa,” terangnya.
Kuasa Hukum Sejalan dengan Program Pemerintah
Salah satu kuasa hukum Ammar Zoni, Wilman, menegaskan bahwa pengajuan amnesti tersebut tidak bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, langkah Ammar justru sejalan dengan upaya negara melindungi korban penyalahgunaan narkotika.
“Jadi Bang Ammar ingin menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo yang sesuai dengan program beliau untuk memberantas narkotika.” “Jadi Bang Ammar mengajukan permohonan amnesti dan juga permohonan perlindungan hukum,” jelasnya.
Peluang Bebas pada Agustus 2026
Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya diketahui terjadi saat mereka menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat kasus tersebut, Ammar yang sebelumnya diperkirakan akan segera bebas kembali berhadapan dengan proses hukum.
Ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan kini telah kembali ke Jakarta untuk menjalani sidang tatap muka. Soal kemungkinan bebas, kekasih Ammar, dokter Kamelia, mengungkapkan adanya peluang pada 2026.
“Harusnya kalau dapat remisi harusnya Januari ini dia keluar,” kata Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi. “Tapi arena remisinya enggak dapat, karena ada masalah ini, jadi dia tidak ada remisi.”
“Kalau kasusnya ini dibebaskan berarti dia Agustus harus pulang,” paparnya. Kamelia juga menyinggung soal penggunaan alat komunikasi di dalam rutan, yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum.


Jejak Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2017, saat kariernya tengah berada di puncak popularitas lewat sinetron 7 Manusia Harimau. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan ganja seberat 39,1 gram dan Ammar menjalani rehabilitasi selama satu tahun.
Pada 2023, ia kembali ditangkap dalam kasus serupa dengan barang bukti sabu seberat 1 gram. Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret hingga Agustus 2023 sebelum akhirnya menjalani persidangan. Putusan pengadilan saat itu menjatuhkan hukuman dua bulan penjara di Rutan Cipinang.
Namun setelah bebas, Ammar kembali tertangkap untuk ketiga kalinya akibat penggunaan narkoba dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Teranyar, pada Januari 2025, Ammar kembali dikabarkan terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kasus tersebut membuatnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











