My WordPress Blog
Hukum  

Pengakuan Bahar Bin Smith: Bantah aniaya Banser, Sebut Justru Lerai Massa

Penetapan Habib Bahar Bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Habib Bahar Bin Smith, seorang tokoh agama dan pendakwah ternama, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Insiden ini terjadi pada September 2025 dan kini telah berlanjut hingga proses hukum yang sedang berjalan.

Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, Bahar membantah bahwa dirinya melakukan pemukulan atau tindakan kekerasan terhadap korban. Justru, ia mengklaim bahwa kliennya merupakan pihak yang mencoba meredam emosi massa saat terjadi kericuhan tersebut.

“Habib Bahar tidak ada peran di situ. Dia justru menyelamatkan pada saat kejadian,” ujar Ichwan saat dihubungi. Menurutnya, situasi di lokasi kejadian memang dipenuhi oleh kerumunan orang. Bahar, menurut kuasa hukumnya, juga mendapatkan ancaman dari seseorang sebelum kejadian.

Ichwan menjelaskan bahwa pada saat itu ada orang yang ingin menusuk Bahar, lalu diamankan oleh orang-orang di sekitar. Dibawa masuk ke dalam supaya tidak dianiaya oleh massa. Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap mengatakan bahwa peristiwa tersebut adalah kasus lama yang terjadi pada September 2025.

Pihaknya sempat mengira persoalan itu telah selesai, namun belakangan kembali diproses oleh kepolisian. “Perkaranya dari bulan September 2025. Kami pikir sudah selesai, tapi ternyata perkara ini berlanjut,” katanya.

Meski begitu, Ichwan memastikan Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kami kooperatif. Dipanggil sekali, kami datang. Tidak ada macam-macam,” ujarnya.

Penanganan Perkara oleh Polres Metro Tangerang Kota

Polda Metro Jaya membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang itu dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

“Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan tersangka. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.

Kronologi Kejadian yang Membuat Bahar Jadi Tersangka

Insiden yang membuat Habib Bahar Bin Smith menjadi tersangka bermula dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya menjadi momen religius dan penuh khidmat. Namun, acara tersebut justru berujung pada insiden dugaan penganiayaan.

Korban, yaitu Rida, anggota Banser Kota Tangerang, mengalami penganiayaan saat berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith mengisi ceramah Maulid Nabi. Awalnya, korban hendak menyalami Bahar bin Smith usai ceramah. Namun, niat baik tersebut justru berujung petaka.

Menurut Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, korban tiba-tiba dipiting oleh pengawal penceramah tersebut. Setelah dipiting, korban dibawa ke rumah salah satu tersangka. Di lokasi itulah, Rida diduga mengalami penganiayaan lanjutan yang disebut melibatkan Bahar bin Smith dan para pengikutnya.

Midyani menyebut, Bahar bahkan meminta ruangan khusus untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut. “Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya. Di dalam kamar tersebut korban dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” jelasnya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku kehilangan telepon genggam yang diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *