Sidang Perdana Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan
Sidang perdana terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan nomor perkara 90/Pid.B/2026/PN.Dps berlangsung singkat dan mengagendakan pembacaan dakwaan.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima. Dalam kasus ini, terdakwa Lenny Yuliana Tombokan diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial SHD yang sudah tua dan sedang sakit-sakitan.
Lenny Yuliana Tombokan didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa bersama Jefri Refli Tombokan (masih dalam Daftar Pencarian Orang) diduga turut serta melakukan tindakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.
Awalnya, terdakwa memiliki sebidang tanah seluas 1.800 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubenang atas nama Jefry Rafly Tombokan. Pada tahun 2005, terjadi peralihan hak atas tanah tersebut ke I Wayan Sumantara karena jual beli. Di atas tanah tersebut telah dibangun Villa FIN yang biasa disebut Villa Pisang Emas.
Pada tahun 2011, tanah tersebut dipecah menjadi dua bagian di atas lokasi yang sama, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6165/Tibebeneng seluas 1022 m² atas nama I Wayan Sumantara, S.E.,M.M dan Sertifikat Hak Milik Nomor 6164/Tibubeneng seluas 778 m² atas nama Lenny Yuliana Tombokan.
Pada tahun 2023, keduanya berniat menjual tanah yang berisi bangunan Villa di alamat yang sama. Untuk mengelabui pembeli, Jefry Rafly Tombokan menggunakan foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan untuk memasarkannya, dengan cara memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan luas 1.800 m² kepada I Gusti Arya Yoga Suryanata untuk dibantu pemasarannya.
Pada Agustus 2023, saksi korban SHJ mendapat informasi dari I Gede Suardika bahwa ada tanah seluas 1000 m² yang berisi Villa dijual. Atas informasi tersebut, saksi korban SHJ pada tanggal 13 Agustus 2023 datang ke Bali untuk melihat lokasi tanah dan menemui pihak pemilik sekaligus penjual tanah.
Saat itu, korban bertemu dengan Jefri Rafly Tombokan bersama terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Pertama bertemu di lokasi tanah yang ditawarkan, kemudian pembicaraan dilanjutkan di Vila Tomato Jalan Pemelisan Agung Nomor 9 Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bersama Jefry Tombokan mengaku jika tanah tersebut milik Jefry. Korban menanyakan “Sertifikat tanah yang akan dijual atas nama siapa?” Terdakwa menerangkan, jika tanah tersebut atas nama Jefry, sambil menunjuk ke arah Jefry. Kemudian saksi kembali menanyakan kepada Jefry Rafly Tombokan, “Bener ya Jefry atas nama kamu?” Dan dijawab oleh Jefry Rafly Tombokan dengan, mengatakan, ya benar Ci. Namun Jefry tidak menunjukkan dokumen apa pun kepada korban.
Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan juga mengatakan jika ia akan membeli tanah di depan bangunan vila dan menjanjikan akan memberikan saksi tanah untuk akses jalan seluas tiga meter.
Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa menawarkan harga tanah seluas 1000m² (seribu meter persegi) beserta Villa adalah sebesar Rp 16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) dan harga masih bisa dinego. Kemudian saksi korban melakukan penawaran harga dan disepakati harga jual beli adalah Rp 14.600.000.000 (empat belas milyar enam ratus juta rupiah).
Setelah ada kesepakatan harga jual-beli antara terdakwa dengan saksi korban, selanjutnya disepakati untuk administrasi transaksi Jual-beli tanah agar diurus di Notaris Eric Basuki, termasuk pembayaran uang muka dilakukan melalui rekening Notaris Eric Basuki. Terdakwa minta untuk diberikan uang muka (down payment) sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Korban minta kepada Jefri Rafly Tombokan dan terdakwa untuk segera melengkapi dokumen untuk pembuatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).
Atas kesepakatan tersebut, saksi korban telah melakukan pembayaran uang muka pembelian tanah melalui rekening Notaris Eric Basuki sebesar Rp 1.475.000.000 (satu milyar empat ratu tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui rekening Notaris I Wayan Adnyana sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang telah dibayar oleh saksi korban Stefanie Hadinata Jong adalah sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Pembayaran uang muka sebesar Rp 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) melalui Notaris I Wayan Adnyana adalah atas permintaan terdakwa. Setelah Notaris I Wayan Adnyana menerima uang pembayaran uang muka pembelian tanah dan Villa sebesar Rp 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dari saksi korban, kemudian Notaris I Wayan Adnyana membuatkan kwitansi pembayaran (tanda penerimaan uang) dari Dr.Ir. I Wayan Adnyana S.H.,M.Kn kepada penerima Lenny Yuliana Tombokan. Tertanggal 24 Agustus 2025 sebesar Rp 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan kwitansi kedua tertanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Dalam kedua kwitansi tersebut tertulis keterangan “Untuk pembayaran: Pengambilan Titipan Uang Muka (DP) pembelian sebidang tanah Hak Milik Nomor 707/Desa Tibubeneng Atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21-12-2024 Nomor :680/Tibubeneng/2024.
Kwitansi tersebut diberikan atau dikirim kepada saksi korban. Setelah saksi korban menerima pemberitahuan penerimaan uang dari Notaris I Wayan Adnyana tersebut, saksi korban baru mengetahui bahwa tanah dan Villa yang dijual oleh Jefri Rafly Tombokan bersama terdakwa ternyata Sertifikat Hak Milik tanah yang ditransfer tersebut bukan atas nama Jefri Rafly Tombokan, tetapi atas nama orang lain.
Saksi korban merasa dibohongi oleh Jefry Rafly Tombokan bersama terdakwa dan terdakwa tidak mau menyerahkan dokumen tanah untuk pengurusan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Saksi korban membatalkan untuk membeli tanah seluas 1000 m² (seribu meter) beserta Villanya dan meminta agar uang muka yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan telah memperoleh keuntungan dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang telah diubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang R.I. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua, setelah uang diterima oleh terdakwa bersama Jefri Rafli Tombokan tanpa seijin, tanpa sepengetahuan dari saksi korban, uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) diperlakukan seolah-olah miliknya sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa bersama Jeferi Rafly Tombokan. Keduanya, menggunakan uang yang bukan miliknya, untuk membayar Lawyer Fee kepada Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H. sebesar Rp 200.000.000 dan juga untuk keperluan lain selain untuk memperbaiki akses jalan ke Villa serta memperbaiki tembok pagar Villa.
Uang sebesar sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ada dalam penguasaan terdakwa bersama Jefri Rafly Tombokan bukan karena kejahatan melainkan sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah seluas 1.000.- (seribu meter persegi) beserta Villanya.
Atas perbuatan terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) karena ternyata uang tidak dipergunakan untuk memperbaiki akses jalan masuk ke villa dan juga tidak digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa.
Tanah yang ditransaksikan oleh terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan adalah tanah milik orang lain. Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan tidak mengembalikan uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diubah dengan pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima bertanya kepada terdakwa. “Apakah saudara terdakwa keberatan dengan dakwaan?” Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku jika apa yang dijual tersebut memang bukan miliknya. Terdakwa ingin berdamai dan ingin mengembalikan uang milik korban.
Majelis hakim mempersilahkan untuk berdiskusi dengan korban hingga tanggal 19 Februari 2026. Atas permintaan tersebut, saksi korban yang didampingi kuasa hukumnya Anisa Defbi Mariana menjelaskan akan berpikir pikir dan akan berunding dengan keluarga besar.
Sidang akan dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dan terdakwa tetap ditahan karena permohonan penangguhan penahanan belum disetujui.











