
Seorang pemilik toko handphone berinisial PP mengalami pencurian di tokonya yang diduga dilakukan oleh dua karyawannya, G dan T, di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025 lalu. Karyawan tersebut mengambil beberapa barang seperti handphone, suku cadang, serta alat servis milik toko PP. G dan T baru bekerja selama dua minggu di toko tersebut.
Nia Sihotang (38), kakak ipar PP, mengatakan bahwa PP membuat laporan kepolisian ke Polsek Pancur Batu setelah mengetahui barang di tokonya hilang. “Setelah mengetahui itu (barang dicuri), adik kami PP melaporkan ke Polsek Pancur Batu,” ujar Nia saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (2/2).
Nia menjelaskan bahwa setelah membuat laporan, PP meminta bantuan salah satu karyawan perempuan bernama Mutiara untuk melakukan penggerebekan terhadap pelaku G dan T. “Setelah si PP berbicara dengan si Mutiara, akhirnya si Mutiara sepakat dengan PP untuk memancing pelaku G. Karena belakangan kami ketahui mereka memang ada hubungan seperti berpacaran gitu,” ujar Nia.
Mutiara kemudian sepakat untuk bertemu dengan G di salah satu hotel di Padang Bulan. Nia dan suaminya, LS, mendapatkan informasi dari penyidik polisi bahwa G dan T berada di dalam hotel tersebut. “Setelah itu, saya dan suami pada saat itu di perjalanan, kebetulan kami mau membeli pakan ternak. Jadi, kami mendapat telepon dari bapak penyidik, dalam telepon itu saya mendengar ‘Sen’ katanya gitu. ‘Ayo, kita sama-sama menangkap si pelaku’ katanya sudah ada di hotel,” ujar Nia.
Nia keberatan karena tindakan penangkapan seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, ia menyebutkan bahwa suaminya merasa tidak enak terhadap penyidik dan akhirnya ikut dalam penangkapan. “Jadi pada saat itu saya keberatan juga kepada suami saya ‘ngapain kita ikut?’ biar polisi aja, saya bilang gitu. Jadi, ‘Yaudah, kalian saja Sen’ kata (suami). Setelah itu, ayolah sama-sama kita, katanya (penyidik),” ucap Nia.
Nia menjelaskan bahwa sebelum sampai di hotel tersebut, ia, penyidik, dan keluarganya yang lain bertemu di salah satu kafe depan perumahan Royal Sumatra. “Kami sempat duduk di sana, minum bersama dan beberapa lama kemudian kira-kira 15 menit lah kami di sana (hotel),” ucap Nia.
Selanjutnya, Nia menerima telepon dari Mutiara yang mengatakan pelaku G berada di dalam hotel. “Setelah itu, kami pun diberi tahu sama PP. Suami saya ada di toilet. Kemudian saya gedor ‘ayo, mereka sudah mau pergi’. Suami saya turun, keluar dari toilet dan dibilang polisi ‘mana sen?’ katanya gitu. ‘Yaudah, ayo amankan saja, kalian amankan saja enggak apa-apa, setelah itu nanti serahkan kepada saya’ kata penyidik,” ucap Nia.
Nia mengatakan bahwa sesampainya di hotel tersebut, dirinya dan keluarganya menanyakan nomor kamar pelaku pencurian berinisial G dan T. Sementara penyidik menunggu di pos hotel tersebut. “Yaudah saya bersama keluarga ke sana, si bapak polisi ini tadi bilang menunggu di pos satu di pos hotel tersebut,” kata Nia.
Setelah itu, Nia dan keluarganya masuk ke dalam dan melihat pelaku G memegang senjata tajam pisau diduga untuk melakukan perlawanan saat penangkapan. “Begitu pintunya diketuk, dibuka, suami saya spontan lah dibilang membela diri agar tidak ditikam. Jadi pada saat itu saya melihat mengenai pelipisnya (pelaku G) dan setelah itu ditarik langsung keluar suami saya LS, PP, W dan S,” imbuh Nia.
Nia mengatakan bahwa PP tidak menyentuh pelaku G dalam penganiayaan tersebut dan pelaku G langsung diserahkan kepada polisi. “Si PP engga ada menyentuh. Setahu saya engga ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi tersebut,” ucap Nia.
Nia menuturkan, Mutiara yang merupakan karyawannya juga memberikan informasi keberadaan pelaku pencurian inisial T di dalam nomor kamar 23. “Jadi yang pergi ke sana itu cuma si PP. Pelaku tadi lari dikejar ke sana. Dia melihat si T bersama seorang perempuan yang diduga di bawah umur. Setelah itu, dia (PP) langsung menarik dan menyerahkan ke penyidik polisi,” kata Nia.
Nia menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penganiayaan saat penangkapan tersebut tidaklah benar. “Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” ucap Nia.
Klarifikasi Polisi
Polrestabes Medan menjelaskan kronologi awal kejadian saat penangkapan pelaku pencurian berinisial G dan T atas dugaan pencurian barang handphone toko milik PP. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang di toko handphone milik PP.
PP melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pancur Batu. Kemudian, PP mendapatkan informasi keberadaan soal pelaku pencurian G dan T dan melakukan penggerebekan. “Keesokan harinya korban atau pelapor mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu memberitahukan ke penyidik Polsek Pancur Batu untuk melakukan penggerebekan,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom saat konferensi pers di kantornya, Medan, Senin (2/2).
Gerebek Sendiri

Nover mengatakan korban pencurian berinisial PP melakukan penggerebekan sendiri dan menangkap pelaku G dan T tanpa didampingi oleh penyidik kepolisian. “Korban atau pelapor mengambil inisiatif dan mengambil keputusan untuk melakukan penggerebekan sendiri. Di mana dalam penggerebekan itu ada pelaku G dan T. Setelah diinformasikan, korban mengambil tindakan penggerebekan sendiri tanpa menunggu kehadiran penyidik,” ucap Nover.
Nover menjelaskan bahwa korban pencurian PP bersama keluarganya membuka pintu hotel dan melakukan pemukulan terhadap pelaku G dan T saat penggerebekan, kemudian langsung membawa pelaku G dan T ke Polsek Pancur Batu tanpa pendampingan penyidik. “Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu. Jadi mereka langsung membawa mereka dengan mobil ke Polsek Pancur Batu,” ucap Nover.
Nover menjelaskan, setelah keesokan harinya, ibu dari G menjenguk G untuk melihat kondisi anaknya. Ibu dari G melihat kondisi anaknya terdapat luka penganiayaan. “Yang semula ibu pelaku menduga ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Jadi, mereka melaporkannya ke Polrestabes Medan, yang ditangani sekarang yaitu Laporan Polisi kedua kasus penganiayaan,” ucap Nover.
“Sesudah proses penyidikan dilakukan proses pemeriksaan-pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku penganiayaan ini adalah empat orang inisialnya PP, LS, W dan S.”
Polisi Lakukan Mediasi
Nover mengatakan pihak kepolisian melakukan mediasi untuk kedua pihak dari korban penganiayaan sekaligus pelaku pencurian dan korban pencurian sekaligus pelaku penganiayaan. Namun, mediasi tersebut tidak berjalan dengan baik. Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan keempat tersangka inisial PP, LS, W dan S sebagai pelaku penganiayaan. “Pada saat mediasi ada permintaan sejumlah biaya, mungkin biaya dari korban agar mediasi bisa dilanjutkan. Namun, karena tidak dipenuhi, solusi untuk menghentikan dengan cara mediasi tidak ditemukan,” kata Nover.
“Dalam penganiayaan ini tetap dilanjutkan prosesnya, di mana yang melaporkan adalah ibu dari G. Dalam pemeriksaan saksi atau proses hukumnya, sudah disampaikan ke tahap satu di mana sudah ditetapkan tersangka dan satu orang sudah ditahan atas nama PP,” sambung Nover.
Polrestabes Medan Undang Ahli Pidana Jelaskan Mengapa Korban Pencurian Dipidana

Ahli pidana hukum, Alfi Syahri yang merupakan dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dihadirkan pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan untuk membantu menjelaskan kasus korban pencurian yang menjadi tersangka usai menganiaya pencuri.
Pada Senin (2/2) malam, dalam jumpa pers di Polrestabes Medan, Alfi Syahri menjelaskan korban pencurian berinisial PP menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian berinisial G dan T. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di toko milik PP di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang pada 22 September 2025 lalu.
G dan T merupakan karyawan PP yang baru bekerja selama dua minggu. G dan T mencuri beberapa barang handphone dan alat servis milik PP.
Ahli Pidana Hukum, Alfi Syahri mengatakan bahwa korban pencurian, PP, beserta keluarganya melakukan perencanaan penganiayaan sendiri saat melakukan penangkapan G dan T di hotel Padang Bulan, Medan. “Adanya peristiwa pidana berupa tindak pidana pencurian. Kemudian ada laporan Polsek Pancur Batu telah melakukan penanganan secara utuh. Kemudian ada satu peristiwa lagi, ini konteks peristiwanya berbeda ya, dari tempuhnya (waktu) berbeda. Ada peristiwa pada saat si pelapor (PP) melakukan kepada pelaku tindak pidana pencurian itu,” kata Alfi saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (2/2).
Alfi mengatakan, ada perencanaan dari PP beserta keluarganya dengan mencari informasi keberadaan pelaku pencurian dan kemudian saat menangkap pelaku pencurian, dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan. “Faktanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan atau juga penganiayaan itu dilakukan lebih dari dua orang,” ucap Alfi.
“Artinya, dengan tenaga bersama terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan. Kekerasan terhadap orang atau barang atau juga masuk dalam kualifikasi tindak pidana penganiayaan anak,” sambung Alfi.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











