Konflik Rumah dan Lahan di Perumahan Marcelia Terus Berlanjut
Puluhan warga Perumahan Marcelia Tahap II, Batam Center, kembali mendatangi DPRD Kota Batam untuk menuntut kejelasan atas persoalan yang mereka alami selama belasan tahun. Kedatangan warga tersebut dalam rangka mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Batam.
RDPU digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam dan dipimpin oleh Ketua Komisi I Muhammad Fadhli, didampingi anggota komisi Muhammad Mustofa dan Anwar Anas, pada Jumat (30/1/2026). Dalam forum tersebut, warga berharap DPRD Batam dapat membantu menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait hak atas rumah dan lahan yang hingga kini belum menemui titik terang.
Muhammad Fadhli mengakui bahwa kasus Perumahan Marcelia merupakan persoalan lama yang sudah beberapa kali dibahas di DPRD. Menurutnya, RDPU kali ini merupakan yang ketiga kalinya digelar. “Kasus ini memang sudah lama dan sudah tiga kali kita bahas dalam RDP. Beberapa warga sudah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan,” kata Fadhli.
Fadhli menambahkan, bagi warga yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian, Komisi I membuka ruang untuk menampung data-data pendukung agar dapat dijembatani dengan pihak perusahaan. “Harapan kita, warga yang belum menerima ganti rugi segera menyerahkan data ke Komisi I. Nantinya akan kami fasilitasi dan komunikasikan dengan pihak perusahaan,” katanya.
Salah seorang perwakilan warga, Awaluddin, memaparkan kronologi panjang persoalan yang mereka alami. Ia menjelaskan, permasalahan bermula pada tahun 2000–2002 saat PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam bekerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (PT Antara) membangun dan menjual rumah di Perumahan Marcelia.
Konsumen membeli rumah dengan harga berkisar Rp50 juta hingga Rp125 juta, sesuai tipe dan luas tanah. Skema pembayaran dilakukan secara tunai, cicilan uang muka, hingga akad kredit melalui Bank BTN Cabang Pelita Nagoya.
Namun pada tahun 2002, konflik antara PT PSK dan PT Antara pecah. Dampaknya, proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan terhenti. Perselisihan kedua perusahaan berlanjut ke ranah hukum hingga ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2009, MA melalui Putusan Nomor 46/2009 memenangkan PT PSK.
Salah satu amar putusan menyatakan pihak yang menang wajib melanjutkan hubungan hukum dengan konsumen, serta menegaskan bahwa seluruh bukti transaksi yang dimiliki konsumen adalah sah. “Setelah putusan MA itu, kami menunggu eksekusinya. Tapi sampai habis masa UWT pada 20 Maret 2020, PT PSK tidak pernah menjalankan putusan dan tidak pernah menghubungi konsumen,” ungkap Awaluddin.
Belum tuntas persoalan tersebut, muncul gugatan dari PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) terhadap PT PSK. Gugatan itu dimenangkan PT PJB yang kemudian mengajukan lelang sita jaminan atas lahan Perumahan Marcelia. Dalam proses lelang, lahan tersebut dimenangkan oleh PT Karimun Pinang Jaya.
Sejak saat itu, tidak ada lagi aktivitas pembangunan di Perumahan Marcelia Tahap II.
Sementara itu, kuasa hukum PT Karimun Pinang Jaya, Bistok Nadeak, yang turut hadir dalam RDPU menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya terhadap sebagian warga sesuai dengan putusan pengadilan. “Dari puluhan warga yang masuk dalam putusan pengadilan, sudah banyak yang diselesaikan oleh perusahaan,” kata Bistok.
Bistok mengimbau warga yang merasa belum mendapatkan penyelesaian agar datang langsung ke kantor perusahaan dengan membawa identitas dan dokumen pendukung. “Kami harapkan warga yang belum diselesaikan dapat menyerahkan data KTP dan dokumen terkait ke kantor agar bisa kami tindak lanjuti,” kata Bistok.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











