My WordPress Blog

DPRD Kabupaten Serang Usulkan Perubahan Perda Lingkungan

Perubahan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang

Kabupaten Serang masih menghadapi berbagai masalah lingkungan yang terus muncul. Untuk menangani hal ini, DPRD Kabupaten Serang mengajukan perubahan terhadap peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lingkungan hidup. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk sanksi bagi pelaku yang melanggar aturan.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa pengajuan perubahan Perda dilakukan karena beberapa nomenklatur pasal dan ayat yang sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Perubahan undang-undang, peraturan pemerintah, serta keputusan menteri lingkungan hidup menjadi dasar utama dari perubahan tersebut.

“Ada perubahan undang-undang, ada peraturan pemerintah termasuk keputusan menteri lingkungan hidup maka ini yang pertama menjadi substansi dari perubahan Perda,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan Perda ini juga menjadi respons terhadap dampak lingkungan yang saat ini terjadi. Awalnya, perubahan Perda dilakukan secara konvensional di tingkat kabupaten atau kota. Namun, kini sistem perizinan telah berubah, di mana para pengusaha atau investor bisa langsung mengajukan izin ke pusat tanpa melalui pihak daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang peran pemerintah daerah dalam pengawasan.

“Kemudian kami dari DPRD selaku legislatif yang memiliki fungsi pengawasan melakukan pengawasan secara komprehensif dari mulai proses perizinan sampai ke proses pelaksanaan pengawasan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang agar tidak ada hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari dari kekosongan regulasi yang ada,” ucapnya.

Penanganan Limbah B3 dan Kelemahan Pengawasan

Masalah pencemaran limbah B3 masih terjadi di sungai-sungai Kabupaten Serang akibat ketidakpatuhan perusahaan. Dalam perubahan Perda ini, akan diberikan kejelasan dan ketegasan terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.

“Harapannya bukan hanya sebatas ketegasan dan kejelasan terhadap proses perizinannya, tapi juga ada kejelasan dan ketegasan tentang sanksi ketika perusahaan itu melanggar dari ketentuan yang ada,” jelas Ulum.

Ia juga menyebutkan bahwa temuan radioaktif Cesium 137 lalu disebabkan oleh kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintah, termasuk DPRD terhadap perusahaan di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, pengawasan harus diperkuat.

Fungsi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengawasan

Pengawasan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi dua unsur, yaitu eksekutif dan legislatif. Eksekutif lebih fokus pada teknis, seperti dinas lingkungan hidup dan DPMPTSP dalam proses administrasi. Sementara itu, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan secara komprehensif.

“Kami dari DPRD selaku legislatif yang memiliki fungsi pengawasan melakukan pengawasan secara komprehensif dari mulai proses perizinan sampai ke proses pelaksanaan pengawasan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang agar tidak ada hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari dari kekosongan regulasi yang ada,” ujarnya.

Pemetaan Kewenangan dan Sanksi yang Akan Diterapkan

Dalam rapat pandangan umum fraksi sebelumnya, ketegasan dan kejelasan aksi bagi pelanggar regulasi sudah digarisbawahi. Meski demikian, perlu dipahami bahwa ada porsi kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Kewenangan pemberian sanksi pun akan diperankan agar tidak tumpang tindih antara aturan yang dibuat dalam perda perubahan dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang,” jelas Ulum.

Sanksi yang akan dirumuskan mungkin terdiri dari tahapan, seperti sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran, sedangkan sanksi sedang mungkin berupa penutupan sementara, dan sanksi berat bisa berupa penutupan permanen.

“[Sanksi yang akan dirumuskan] Mungkin kita akan memberikan tahapan. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Mungkin ringannya kita teguran, kemudian sedangnya kita lakukan penutupan sementara, beratnya mungkin kita penutupan secara permanen,” ujarnya.

Sinkronisasi Regulasi dan Kolaborasi dengan Pihak Terkait

Dalam pemetaan kewenangan tersebut, pihaknya akan mengundang pihak provinsi dan pusat. Selain itu, dalam proses pembahasan Raperda juga akan menggandeng Kemenkumham.

“Ini sinkronisasi antar regulasi, regulasi di tingkat daerah dengan regulasi di tingkat nasional dalam bentuk undang-undang, PP, Permen, dan seterusnya,” ucapnya.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *