Penjelasan Juru Bicara Keraton Surakarta Mengenai Dana Hibah
Juru Bicara Keraton Surakarta, Singonagoro, mengungkapkan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pemerintah ke Keraton Surakarta tidak masuk ke rekening pribadi secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa penempatan dana tersebut sesuai dengan arahan pemerintah dan telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas.
Singonagoro menjelaskan bahwa dana hibah yang disebut Fadli Zon masuk ke rekening pribadi sebenarnya adalah milik mendiang PB XIII, yang merupakan Raja atau Sunan. Ia menyatakan bahwa rekening pribadi tersebut bukan rekening perorangan biasa, melainkan rekening yang digunakan oleh Sunan sebagai wewenangnya.
“Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai Sunan atau raja,” ujar Singonagoro di Masjid Agung Solo, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan rekening pribadi tersebut dilakukan karena beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat rekening kelembagaan. Hal ini dianggap sebagai langkah yang wajar dan sesuai regulasi.
Mekanisme Dana Hibah yang Dijelaskan Singonagoro
Menurut Singonagoro, mekanisme pengelolaan dana hibah telah sesuai dengan arahan pemerintah. Ia menegaskan bahwa selama masa pencairan dana hibah, ada beberapa pejabat baik pusat maupun daerah yang memberikan masukan terkait penggunaan rekening tersebut.
“Juga namanya rekening pribadi itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah,” ucapnya.
Singonagoro juga menyebut bahwa beberapa menteri dan pejabat daerah pernah menyarankan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana hibah. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya sah, tetapi juga memiliki dasar yang jelas.
Klarifikasi Terkait Tuduhan Tanpa LPJ
Singonagoro menyampaikan tanggapan terhadap tuduhan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana hibah. Ia menyayangkan narasi tersebut dan menilainya sebagai framing jahat.
“Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ ya kami sangat menyayangkan Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat,” ujar Singonagoro.
Menurutnya, secara logika, dana hibah tidak mungkin dicairkan jika laporan penggunaan sebelumnya belum disampaikan. Ia menegaskan bahwa setiap pencairan dana hibah harus didasarkan pada laporan yang lengkap.
“Logikanya kan begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di-LPJ-kan, kan gitu,” katanya.
Permintaan Klarifikasi dari Singonagoro
Singonagoro meminta Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya. Ia menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Fadli Zon perlu diteliti lebih lanjut sebelum disampaikan ke publik.
“Lah, sekarang kalau kita dituduh sama Pak Menteri itu tidak ada laporan atau LPJ, itu jelas tuduhan jahat,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan sumber data yang digunakan dalam pernyataan tersebut. Menurutnya, Fadli Zon sebaiknya melakukan pengecekan data dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Harusnya sebelum ke rapat dewan yang terhormat, Pak Menteri itu kan bisa melakukan crosscheck data,” ujarnya.
Singonagoro menilai bahwa Gubernur Jawa Tengah memahami proses dan jejak sejarah penyaluran dana hibah di Keraton Surakarta. Ia berharap Fadli Zon dapat memberikan klarifikasi pelurusan atas tuduhan-tuduhan yang telah dilemparkan kepada Keraton Surakarta.
Pernyataan Fadli Zon Mengenai Dana Hibah
Sebelumnya, Fadli Zon menyampaikan pernyataan bahwa dana hibah yang diberikan pemerintah ke Keraton Surakarta ternyata masuk ke rekening pribadi. Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Fadli Zon menjelaskan bahwa dana hibah Keraton Surakarta berasal dari Pemerintah Kota Solo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan APBN. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah, termasuk yang berasal dari APBN.
“Nah, selama ini, menurut keterangan, itu penerimanya itu (rekening) pribadi,” ujar Fadli dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (21/1/2026).
“Kita ingin ada ke depan itu ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan, termasuk yang dari APBN,” sambungnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











