Kasus Penipuan CPNS di Maluku: Korban Tambah, Proses Hukum Berjalan
Sejumlah korban telah terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di Maluku. Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, dan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat diwawancarai di Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (23/1/2026).
Menurut mereka, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan lebih dari tiga orang terkait perbuatan Fredrika Schipper, seorang pegawai Kejaksaan yang diduga menjadi pelaku calo CPNS tersebut. Terakhir yang melaporkan dirinya adalah Eka Putri Ramadani, pada hari yang sama.
“Kurang lebih tiga empat orang kalau tidak salah,” ujar Diky Oktavia.
Laporan tersebut sudah diproses hingga ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Laporan itu telah diproses dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, kita tunggu hasilnya,” tambah Diky.
Ia berharap, ada hasil yang baik sesuai komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku. “Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus-kasus seperti ini. Ini demi nama baik marwah Kejaksaan.”
Imbauan untuk Masyarakat
Diky juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik pencaloan dalam seleksi CPNS Kejaksaan. Menurut dia, semua tahapan seleksi dilakukan secara daring, terpusat, dan berbasis kompetensi. Maka dari itu, jika masyarakat di Maluku menemukan tindakan tersebut dan ingin menghindari kerugian yang lebih luas, dapat segera melaporkan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902.
Profil Pelaku dan Bukti Laporan
Fredrika Schipper sendiri merupakan Pegawai Kejaksaan di lingkup wilayah Maluku yang bertugas sebagai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Pelapor Eka Putri Ramadani melaporkan Fredrika ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat 23 Januari 2026, dengan membawa surat aduan dan melampirkan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini mencakup foto Fredrika Schipper yang memegang surat perjanjian, dokumen sprindik yang diduga dilakukan Fredrika Schipper untuk menyatakan kelolosan, serta bukti transfer ke rekening pribadi Fredrika Schipper.
Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan langsung melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 15.30 WIT, dan diarahkan langsung ke PTSP Kejati Maluku.
Proses Pengaduan Awal
Sebelum laporan itu dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Eka Putri telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku pada 7 Januari 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU. Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan Eka, Fredrika diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta. Pembayaran disebutkan dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini pelapor mengaku baru menyerahkan Rp. 30 juta melalui transfer Bank.
Namun, dalam waktu berjalan, pelapor mendengar bahwa janji kelulusan yang dilakukan oknum jaksa itu tidak benar. Mendengar kabar tersebut, pelapor mengajukan pengembalian uang yang telah diserahkan kepada oknum Jaksa itu. Namun, oknum jaksa tersebut mengaku uang itu telah diserahkan kepada pihak terkait yang mengurus kelulusan tersebut.
Pelapor kemudian meminta berkali-kali sejak September 2025, namun hingga laporan yang dilayangkan, terlapor belum mengembalikannya. Karena merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Konfirmasi dan Pengakuan
Kejadian ini telah dikonfirmasi dan terlapor mengakui adanya transaksi uang dengan pelapor terkait janji meloloskan CPNS Kejaksaan. “Memang ada pemberian itu,” pengakuan oknum Jaksa saat ditanya transaksi gelap tersebut.
Harapan untuk Penyelesaian Kasus
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi CPNS, yang sejatinya dilaksanakan secara transparan dan berbasis kompetensi. Diharapkan Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.











