Krisis BBM Subsidi di Mahakam Ulu: Upaya Gubernur Kaltim untuk Menjaga Operasional Angkutan Sungai
Krisis pasokan BBM bersubsidi bagi kapal angkutan sungai di wilayah Mahakam Ulu sempat memicu ancaman mogok dari para pengusaha kapal. Ancaman ini berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat serta distribusi logistik di kawasan hulu sungai tersebut. Guna mengatasi masalah ini, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, langsung turun tangan dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Tindakan Cepat Gubernur Rudy Mas’ud
Menanggapi keluhan Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu), Rudy Mas’ud segera berkoordinasi dengan pihak BPH Migas. Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa masalah ini sudah ditindaklanjuti langsung kepada kepala BPH Migas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan setelah menerima surat dari Orgamu. Pertemuan yang dilakukan pada hari Jumat (22/1/2026) dihadiri oleh KSOP Samarinda, Dishub Kota Samarinda, BPH Migas, perwakilan PELRA, serta Orgamu. Namun, perwakilan BPH Migas tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Setelah mengetahui hal ini, Kadishub Provinsi Kaltim melaporkan langsung kepada gubernur. Alhasil, pimpinan BPH Migas akhirnya memberikan persetujuan untuk tetap melanjutkan pemberian BBM subsidi bagi angkutan sungai.
Mekanisme Rekomendasi BBM yang Menjadi Hambatan
Maslihuddin menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan rekomendasi BBM untuk kapal motor tempel berada di Dishub Kota Samarinda. Sementara itu, Dishub Provinsi bertugas memfasilitasi penyelesaian lintas instansi agar operasional transportasi sungai tidak terhenti.
Namun, permasalahan utama muncul akibat ketentuan dari BPH Migas yang menyatakan bahwa pemberian subsidi BBM harus melalui rekomendasi asosiasi, bukan perorangan. Kebijakan ini kemudian diikuti oleh Dishub Kota Samarinda dengan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi, sehingga pasokan BBM bagi kapal rakyat tersendat.
Perubahan Aturan BBM Subsidi
Transportasi sungai yang menghubungkan Kota Samarinda menuju Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tengah menghadapi ancaman penghentian operasional oleh para pengusaha kapal. Aksi mogok yang direncanakan mulai Sabtu (24/1/2026) ini dipicu oleh sulitnya armada kapal mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan klarifikasi terkait perubahan regulasi pemberian rekomendasi BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, kewenangan Dinas Perhubungan Kota kini terbatas.
“BUkan krisis BBM, tetapi ada perubahan regulasi. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Dinas Perhubungan hanya berwenang menerbitkan rekomendasi untuk kapal jenis motor tempel. Sedangkan kapal-kapal yang melayani rute Hulu dari Sungai Kunjang mayoritas menggunakan mesin pendam,” ujar Manalu.
Sosialisasi Kebijakan dan Langkah Penyelesaian
Lebih lanjut, Manalu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pemilik kapal sejak 3 November 2025. Langkah ini diambil merujuk pada Perpres 191 Tahun 2014 dan surat tanggapan BPH Migas nomor T462/MG.01BP/BPPA/2025 tertanggal 16 September 2025.
Dalam aturan tersebut, pemilik kapal dengan mesin pendam diarahkan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub dan Dewan Pimpinan Pusat Pelayaran Rakyat (Pelra), melalui kontak Bapak Abdullah Boim (08118404066). Koordinasi ini bertujuan untuk mengusulkan kapal mesin pendam sebagai sarana transportasi angkutan umum perairan rakyat agar volume kebutuhan JBT (Solar) mereka dapat dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kepala BPH Migas.
Disinggung soal keluhan pengusaha bahwa organisasi Pelra telah vakum selama kurang lebih 10 tahun, Manalu menyarankan agar para operator tetap mencoba menghubungi kontak yang telah diberikan secara resmi oleh BPH Migas. “Nomornya sudah ada dari BPH Migas, silakan berkomunikasi langsung. Apakah teman-teman operator sudah mencoba mengontak nomor tersebut? Karena kategorinya jelas, bukan soal angkutan laut atau sungai, tapi pembedaan antara mesin tempel dan mesin pendam,” tambahnya.











