Kasus Guru yang Mencukur Rambut Siswa Berwarna Pirang
Kasus seorang guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, kembali memicu perdebatan di masyarakat. Tri Wulansari, guru honorer tersebut, menjadi tersangka setelah mencukur rambut siswanya yang berwarna pirang. Aksi ini menimbulkan kontroversi dan mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung.
Peristiwa Awal
Peristiwa bermula pada 8 Januari 2025 ketika Tri Wulansari memotong rambut siswa yang mewarnai rambutnya dengan warna pirang di lapangan sekolah. Ia telah memberikan peringatan sebelumnya agar siswa tersebut mengecat kembali rambutnya menjadi hitam. Namun, peringatan itu diabaikan oleh siswa tersebut.
“Disemir pirang, dicat merah. Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberitahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester,” ujarnya.
Siswa yang dipotong rambutnya tidak semuanya menerima konsekuensi. Tiga dari empat siswa tersebut menerima konsekuensi karena mereka memang salah. Namun, satu siswa lainnya justru memberontak. Saat dipotong rambutnya, siswa itu justru memaki-maki Tri.
Respons Guru
Tri pun menepuk mulut siswa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan sebagai bentuk disiplin. “Saya bilang, ‘dipotong sedikit saja’, seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak.”
Dia menegaskan bahwa siswa yang ia tepuk mulutnya tidak mengalami luka serius. Siswa itu juga masih masuk kelas sampai pulang sekolah. Namun, di hari berikutnya, orang tua siswa itu tiba-tiba datang ke rumah Tri sambil marah-marah.
Laporan ke Polisi
Orang tua siswa itu kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Sejak pelaporan itu, Tri berulang kali mencoba upaya mediasi, yang ujungnya selalu gagal. Sampai akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Tri Wulansari. Menurutnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Tri dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Tanggapan Jaksa Agung
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin bakal menghentikan kasus Tri Wulansari. Jaminan itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, meminta Kejaksaan Agung menghentikan penanganan perkara pidana terhadap Tri. Ia menyebut, Komisi III telah menerima laporan langsung terkait kasus tersebut dan menyimpulkan tidak adanya unsur kesengajaan atau mens rea.
“Kami berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea dalam perkara ini,” ujar Hinca.
Ia menekankan, tindakan yang dilakukan Tri merupakan bagian dari tugas profesi guru dalam mendidik dan menegakkan disiplin kepada murid.
Perluasan Diskusi
Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum yang dihadapi seorang guru, tetapi juga membuka diskusi nasional mengenai batas kewenangan pendidik, perlindungan anak, serta posisi negara dalam menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin dan pendekatan pendidikan yang humanis.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya mencegah aksi kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, aturan tersebut juga sebagai langkah pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik. Mekanisme aturan tersebut memperkuat ruang partisipasi empat pusat pendidikan. Di antaranya keluarga, sekolah, masyarakat dan media dalam mencegah dan mengatasi kekerasan pada warga sekolah.
Kesimpulan
Kasus Tri Wulansari menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara disiplin dan pendidikan yang humanis. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi perlunya perlindungan yang lebih baik terhadap para guru yang bekerja dalam kondisi yang tidak ideal.











