Penjelasan Pemkot Surabaya tentang Jadwal Penggajian PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberikan kepastian terkait jadwal pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 14.561 pegawai yang tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji mereka pada bulan Februari 2026. Keputusan ini diambil untuk merespons keluhan yang muncul dari para PPPK Paruh Waktu yang belum menerima upah hingga akhir Januari 2026.
Skema Penggajian yang Diterapkan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan skema belanja barang dan jasa. Hal ini berarti pembayaran hanya dilakukan setelah target kinerja tercapai. Masa kerja PPPK Paruh Waktu dihitung mulai dari 2 Januari hingga 31 Januari 2026, sehingga pencairan gaji baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.
“Jika ini masuk dalam belanja barang dan jasa, maka mereka berkontribusi kinerja dulu, baru kemudian kita berikan upahnya,” ujar Wiwiek Widayati dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Keluhan Viral di Media Sosial
Keluhan mengenai keterlambatan penggajian PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Surabaya mencuat setelah unggahan akun Instagram @viral_forjustice viral. Dalam unggahan tersebut, terlihat tangkapan layar pesan singkat yang berisi keresahan seseorang yang mengaku sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia mengeluhkan bahwa hingga saat ini, gaji dari Pemkot Surabaya belum kunjung cair.
“Tolong mas viralkan, ini honor/gaji P3K PARUH WAKTU belum disalurkan mas. Padahal dalam surat perjanjian kerja sudah dijelaskan bahwa gaji akan disalurkan pada awal bulan (gajian dulu baru kerja),” tulis unggahan itu di Instagram @viral_forjustice.
Selain itu, akun tersebut juga mengunggah sebuah potongan surat di unggahan yang sama. Gambarnya bertuliskan ‘Pasal 7’ terkait perjanjian kerja antara kedua belah pihak.
“Pembayaran gaji Pihak Kedua dilaksanakan tiap awal bulan, dan pemotongan gaji sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (1) perjanjian ini dilakukan pada bulan berikutnya,” tulis surat tersebut.
Verifikasi Data dan Jumlah Pegawai Resmi
Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, memaparkan bahwa setelah melalui proses verifikasi, terdapat 14.561 pegawai yang resmi tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut mengalami sedikit perubahan dari usulan awal sebanyak 14.697 tenaga kerja yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah Kota Surabaya memiliki PPPK Paruh Waktu sejumlah 14.561 pegawai. Yang bersangkutan sudah memiliki NIK dan sudah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK),” ujar Ira Tursilowati yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Ia menambahkan, bahwa pengurangan jumlah tersebut disebabkan adanya pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, hingga adanya kabar duka terkait pegawai yang meninggal dunia sebelum penetapan SK.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku
Penataan PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada regulasi pusat, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah fleksibilitas sumber pendanaan yang tidak hanya bergantung pada belanja pegawai.
“PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dan diberikan upah sesuai ketentuan serta ketersediaan anggaran. Untuk Surabaya, penggajiannya berada pada pos belanja barang dan jasa,” jelas Ira lebih lanjut.
Kebijakan ini juga dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025, yang memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara akuntabel.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











