My WordPress Blog
Hukum  

Jaksa Minta Tidak Ada Intervensi dalam Kasus ABK yang Divonis Mati

Proses Hukum Terhadap Fandi Ramadhan

Proses hukum terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya terus berjalan. Fandi disebut terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu yang diangkut di kapal Sea Dragon Tarawa. Penyelundupan ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025.

Persidangan Fandi sempat menjadi sorotan publik setelah ibunya, Nirwana, mengalami kepanikan saat anaknya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut pada 5 Februari 2026. Fandi disebut sebagai ABK biasa yang baru bekerja selama tiga hari di atas kapal. Beberapa tokoh seperti Hotman Paris dan Komisi III DPR RI juga turut memantau kasus ini, menilai bahwa Fandi tidak layak dihukum mati. Mereka menilai bahwa pemilik barang, Mr Tan, masih belum berhasil ditangkap.

Meski kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, jaksa penuntut tetap bersikukuh pada tuntutan awal, yaitu hukuman mati. Sikap ini ditegaskan dalam sidang replik yang digelar pada 25 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang tersebut, jaksa menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dalam repliknya, jaksa Muhammad Arfian menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk tokoh masyarakat, selebritas, atau anggota DPR. “Biarkanlah Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, putusan yang berdasarkan fakta persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai pledoi yang diajukan Fandi tidak dapat diterima karena bertentangan dengan fakta persidangan. Menurut jaksa, terdakwa yang memiliki pendidikan serta sertifikat ahli teknika tingkat IV seharusnya mampu mengenali adanya kejanggalan terkait muatan kapal Sea Dragon Tarawa. Namun, Fandi dinilai tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah kapal berlayar atau melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwenang.

“Terdakwa tidak pernah melakukan suatu tindakan nyata atau upaya agar keluar dari kapal tersebut, atau menghubungi pihak-pihak lain terutama pihak yang berwenang, terkait keanehan kapal tersebut,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menegaskan bahwa terdakwa tetap berada di kapal dan mengikuti perintah kapten tanpa melakukan upaya penolakan. Karena itu, jaksa menyimpulkan dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum tidak berdasar secara hukum dan layak untuk ditolak serta dikesampingkan.

Penolakan Klaim Pembelaan

Jaksa juga membantah klaim pembelaan yang menyebut Fandi sebagai korban penipuan oleh kapten kapal Hasiholan. Menurut jaksa, sebagai tenaga profesional yang memiliki sertifikasi pelayaran, Fandi seharusnya memahami perbedaan lokasi kerja sebagaimana tercantum dalam Seafarer Employment Agreement. Jika sejak awal menemukan kejanggalan, terdakwa seharusnya menolak keberangkatan atau melaporkan hal tersebut.

“Faktanya yang tidak terbantahkan di persidangan adalah terdakwa bahkan berhari-hari santai dan liburan di Thailand. Menginap di hotel bersama-sama dengan kru lainnya. Harusnya Fandi menanyakan semua kejanggalan itu ketika sampai di Thailand bahkan pulang ke Indonesia jika kapten tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga membantah pernyataan bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disebut telah menjalankan aktivitas sejak keberangkatan dari Indonesia menuju Thailand pada 1 Mei 2025 hingga akhirnya ditangkap pada 21 Mei 2025.

Perspektif Pihak Terdakwa

Lebih lanjut, jaksa menyoroti sikap terdakwa saat penangkapan kru kapal. Menurut jaksa, Fandi tidak menunjukkan itikad baik untuk mengungkap keberadaan barang terlarang di kapal. Sebaliknya, pengakuan justru disampaikan oleh kru lain bernama Mr Pong. “Lalu di mana letak niat baik dan kepolosan terdakwa, harusnya terdakwalah yang dengan berani mengangkat tangannya dan memberitahukan posisi barang terlarang itu,” kata jaksa.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, jaksa penuntut menyatakan tetap pada tuntutan awal dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan duplik dari pihak terdakwa. Kuasa hukum menegaskan menolak semua replik yang disampaikan jaksa penuntut. Sejak awal kuasa hukum menegaskan, Fandi baru berlayar di kapal tersebut, ia dibohongi oleh kapten, begitu juga Fandi tidak tau sama sekali dengan barang haram tersebut.

“Demi Allah saya tidak tahu masalah benda haram ini, lebih baik saya lapar daripada saya harus bekerja di lingkaran hitam. Karena harga diri keluarga saya lebih dari apapun,” kata Fandi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Senin 23 Februari 2026.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *