My WordPress Blog

Pengungkapan Asal Usul Tanah 163 Ribu Meter dan Mulyono Tanuwijaya

Latar Belakang Sengketa Tanah di Kawasan Tanjung Bunga

Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali menjadi perbincangan masyarakat setelah kasus antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk mencuat. Di balik sengketa ini, nama Mulyono Tanuwijaya (Tan Fu Yong) kembali disebut sebagai pemilik awal tanah seluas 163.262 meter persegi.

Berikut penelusuran data dan kronologi hukumnya.

Kronologi Sengketa Tanah Tanjung Bunga

  1. Kepemilikan Awal

    Tanah awalnya dimiliki oleh Abdul Hamid Daeng Lau. Pada 4 Juni 1990, ahli warisnya, Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, menjual lahan tersebut kepada Pammusureng MG melalui empat Akta Jual Beli (AJB) yang sah di hadapan Camat Tamalate.

  2. Jual-Beli kepada Mulyono Tanuwijaya

    Dua hari kemudian, 6 Juni 1990, Pammusureng MG menjual tanah tersebut kepada Mulyono Tanuwijaya dengan empat AJB yang dibuat di hadapan PPAT Andi Massurappi. Kesepakatan jual beli mencakup pengurusan sertifikat dari tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kemudian diserahkan kepada Mulyono.

  3. Temuan Sertifikat Ganda

    Setelah transaksi, Mulyono mengetahui bahwa tanah yang ia beli ternyata telah memiliki SHM No. 25 Tahun 1970, dan sertifikat itu telah digadaikan pemilik awal kepada Iskandar Jafar sejak 1974. Mulyono kemudian menebus sertifikat tersebut dari pihak ketiga.

  4. Gugatan dan Pembatalan Sertifikat

    Pada 1996, Andi Muda Daeng Serang, Andi Baso Daeng Gassing, dan Andi Husna Daeng Jia mengaku sebagai ahli waris Bunta Karaeng Mandalle dan menggugat pembatalan SHM No. 25/1970 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang. PTUN mengabulkan gugatan tersebut melalui putusan No. 69/G.TUN/1996/PTUN.Updg, memerintahkan pembatalan SHM No. 25/1970 milik Mulyono.

  5. Terbitnya Sertifikat Baru dan Transaksi ke PT GMTD

    Setelah SHM No.25 dibatalkan, ahli waris mengurus sertifikat baru yang diterbitkan sebagai SHM No. 3307 Tahun 1997, lalu menjualnya kepada PT GMTD. Sertifikat itu kemudian dikonversi menjadi HGB No. 20454 atas nama PT GMTD.

  6. Peninjauan Kembali oleh MA

    Pada 2008, BPN mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah menemukan bukti baru. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 26 PK/TUN/2008 membatalkan putusan PTUN 1996, namun:

  7. SHM No. 3307/1997 tidak dibatalkan,
  8. SHM No. 25/1970 tidak dipulihkan.
    Sejak itu, Mulyono kembali melakukan penguasaan fisik lahan tersebut.

  9. Laporan Polisi dan SP3

    Pada 2022, ahli waris Abdul Gaffar melaporkan Mulyono ke Polda Sulsel terkait dugaan pemalsuan surat dan pencurian. Setelah penyelidikan, polisi menerbitkan SP3 karena tanah tersebut dinyatakan telah menjadi hak milik sah Mulyono melalui proses jual-beli.

Profil Mulyono Tanuwijaya

Mulyono Tanuwijaya, atau Tan Fu Yong, lahir di Bone pada 15 Januari 1947. Ia dikenal sebagai pengusaha real estate yang merintis bisnis sejak 1972. Kariernya melesat karena kedekatannya dengan dua tokoh militer berpengaruh di Sulawesi Selatan:

  • Dalam catatan yang pernah terbit, Mulyono adalah anak angkat dari Mayjen AY Witono – Panglima KOWILHAN Sulawesi (1972–1976) dan Mayjen Andi Mattalatta – tokoh militer terkemuka di Sulsel.
  • Keduanya dikenal sebagai ayah angkat Mulyono.
  • Namun, belum ada informasi dari keluarga kedua jenderal ini, apakah Mulyono benar-benar anak angkat dari jenderal era orde baru ini.

Memulai dengan lahan 2,5 hektare, usahanya berkembang hingga menguasai 140 hektare pada 1990. Namun, pengelolaan aset di Makassar terganggu setelah ia pindah ke Jakarta.

Pada 1997, Mulyono membangun gedung kantor delapan lantai di Jalan Veteran No. 4 Jakarta Pusat bersama TNI AD dengan skema BOT senilai US$ 11 juta. Namun proyek ini kemudian menjadi sengketa hukum, membuatnya merugi besar dan mendorongnya masuk ke dunia politik.

Pada 2004 ia maju sebagai caleg dari PKPI, namun gagal. Ia kembali maju pada 2009 melalui Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI Dapil Jakarta III dengan fokus pada isu hukum dan kepastian investasi.

Kesimpulan Cek Fakta

Klaim bahwa Mulyono bukan pemilik lahan tidak tepat; jual-beli pada 1990 sah secara hukum. Putusan MA 2008 membatalkan pembatalan sertifikat, tetapi menciptakan dualisme sertifikat karena sertifikat baru (3307/1997) tetap berjalan. Laporan pidana terhadap Mulyono telah dihentikan oleh Polda Sulsel karena tidak terbukti.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *