My WordPress Blog
Bisnis  

Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja

Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja

Dailysurabaya.com JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2025. Kehadiran Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi juga aduan bagi para buruh serta pekerja.

“Pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 dalam Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi juga penegakan hukum terkait pemberian THR,” kata Menaker di konferensi pers, Selasa (11/2025).

Lebih terpencil Menaker Yassierli mengatakan Posko THR merupakan bentuk dukungan melawan terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025. Ia juga memohonkan agar setiap tempat juga mendirikan posko THR serupa.

“Selain itu saya juga minta di tempat masing-masing wilayah provinsi serta kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR,” imbuhnya.

Di samping menghadirkan posko THR, Menaker juga menegaskan bahwa THR wajib diberikan perusahaan untuk para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan juga tiada boleh dicicil.

Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang mana harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang pada Peraturan pemerintahan No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak ada boleh dicicil lalu saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang dimaksud berhak mendapatkan THR adalah merek yang digunakan telah terjadi mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih besar di hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas lalu pekerja dengan sistem satuan hasil yang mana telah dilakukan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi Posko THR 2025 Kementerian Ketenagakerjaan punya tiga saluran untuk menerima aduan dari para pekerja. Pertama, yakni Posko Tatap Muka dalam PTSA Kemnaker dari jam 08.00-14.00 WIB, Kedua sanggup melalui call center 1500-630. Terakhir atau ketiga yakni via online dengan klik, poskothr.kemnaker.go.id.

Lihat Juga :
  • Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran lalu Tak Boleh Dicicil
  • THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab kemudian Gojek
Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *