Dailysurabaya.com JAKARTA – Detektif swasta (partikelir) Boyamin Saiman meminta-minta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelusuri dugaan langkah pidana korupsi yang digunakan diadakan pejabat desa hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) pada perkara perizinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area kawasan pagar laut pesisir utara Daerah Tangerang. Ia juga mengajukan permohonan lembaga antirasuah menelusuri pihak swasta yang tersebut diduga melakukan tindakan suap.
Permintaan ini disampaikan Boyamin menyusul laporannya terhadap beberapa orang oknum pejabat dari mulai tingkat desa hingga BPN terhadap KPK, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Boyamin ditanyakan selain oknum pejabat pemerintahan, apakah ada keterlibatan pihak swasta sebagaimana isu yang digunakan mengalami perkembangan belakangan ini. PT Agung Sedayu Grup bergabung disebut-sebut di persoalan hukum tersebut.
“Justru itu kita minta KPK untuk kembangkan ke pasal 5 dan juga 6 (suap), sehingga jikalau ketemu bukti, maka sanggup jerat swastanya siapa pun itu,” kata Boyamin terhadap SINDOnews, Akhir Pekan (26/1/2025).
Dia mengklaim memiliki alat bukti yang tersebut menunjukkan para terlapor di hal ini oknum pejabat desa, kecamatan, hingga BPN pada keterlibatannya di memberikan izin SHGB tersebut. Kendati demikian, Boyamin mengungkapkan alat bukti yang dimaksud tidak ada akan dibuka terhadap publik, lalu menyerahkan sepenuhnya untuk lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan menghadapi laporan yang mana dilayangkannya itu.
Boyamin menegaskan penerbitan sertifikat tanah yang disebutkan diduga cacat, tiada sesuai prosedur kemudian atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana mana dugaan perbuatan oknum-oknum yang dimaksud memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.
“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan juga paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Mata Uang Rupiah 50.000.000,00 (lima puluh jt rupiah) serta paling berbagai Simbol Rupiah 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jt rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang tersebut diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang tersebut khusus untuk pemeriksaan administrasi,” katanya.











