Dailysurabaya.com JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai pencegahan mantan Menkumham Yasonna H Laoly ke luar negeri sudah ada tepat. Sebab, Yasonna merupakan saksi kunci di perkara yang digunakan melibatkan buronan Harun Masiku.
“Walau kedudukan Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci pada perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi, Kamis (26/12/2024).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan Hasto tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang digunakan diperiksa pasukan penyidik KPK.
Kini, Hasto lalu Yasonna dicegah ke luar negeri. Terkait pencegahan tersebut, Yudi berharap Imigrasi segera menindaklanjuti guna keduanya tetap saja berada di tempat pada negeri.
“Meminta untuk Imigrasi segera menyampaikan terhadap Hasto juga Yasonna perihal pencekalan merek dan juga mengajukan permohonan paspor fisik merekan untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan ke luar negeri selesai 6 bulan,” ujarnya.











