Dailysurabaya.com JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan masih mengakumulasi dokumen-dokumen ekstradisi Paulus Tannos yang digunakan tertangkap di dalam Singapura. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang mana dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri khususnya yang dimaksud Interpol ya,” kata Supratman, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Supratman menjelaskan, masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Suptratman mengaku sudah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. “Saya pikir telah berjalan,” ujarnya.
Terkait berapa lama proses ekstradisi ini, Supratman menyebutkan tergantung kelengkapan dokumen. Jika semu telah lengkap, maka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.
“Semua sanggup sehari, dapat dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di tempat Singapura. Kalau mereka itu anggap dokumen kita telah lengkap, ya pasti akan diproses,” katanya.











