Dailysurabaya.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP yang digunakan ditangkap Otoritas Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, lantaran masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang tersebut dikutipkan Hari Senin (27/1/2025).
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar sanggup disidangkan terkait tindakan hukum yang digunakan dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia miliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.
“Sesuai perjanjian ekstradisi antara eksekutif RI dengan eksekutif Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia mempunyai waktu 45 hari sejak dilakukannya penangkapan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang mana diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos sanggup selesai pada waktu satu sampai dua hari. “Semua dapat sehari, bisa saja dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman dalam kantornya, Jakarta, Hari Jumat (24/1/2025).











