My WordPress Blog

Polda Kepri Bongkar Mafia Tanah di Rempang Batam, Tersangka Kuasai 1.100 Hektare Ilegal

Penetapan Tersangka Mafia Lahan di Kawasan Rempang Eco City

Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan mafia lahan di kawasan Rempang Eco City, Kelurahan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Tersangka yang diketahui bernama Acai diduga menguasai lahan Negara secara ilegal seluas sekitar 1.100 hektare sejak tahun 2012.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Jumat (6/3/2026). Tersangka Acai sudah ditahan sejak 27 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia lahan, bukan untuk kriminalisasi masyarakat.

“Penegakan hukum ini merupakan tuntutan undang-undang. Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah mafia-mafia lahan, bukan masyarakat,” ujarnya.

Awal Penemuan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) saat melakukan smart patrol di kawasan hutan konservasi pada Oktober 2025. Dalam patroli tersebut, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan perkebunan tanpa izin di wilayah Desa Sungai Raya RT 002 RW 004, Kampung Seranggong, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kepri pada Januari 2026 dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui membuka dan mengelola lahan di kawasan tersebut dengan berbagai aktivitas perkebunan, termasuk kebun mangga seluas sekitar 7,9 hektare.

Berdasarkan data spasial BKSDA, luas lahan yang digarap di kawasan Taman Buru mencapai sekitar 303 hektare. Selain itu, penyidik juga menemukan tersangka diduga menguasai lahan yang lebih luas di wilayah Rempang dengan menggunakan perusahaan sebagai modus operandi.

Modus Operasi Tersangka

Modus yang digunakan tersangka adalah menggunakan perusahaan untuk menguasai lahan dalam skala besar di Rempang. Dari total penguasaan lahan yang diduga mencapai sekitar 1.100 hektare, rinciannya antara lain:

  • 303 hektare berada di kawasan Taman Buru
  • Sekitar 70 hektare berada di kawasan hutan lindung
  • Sekitar 800 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Menurut Silvester, penguasaan lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada izin pelepasan kawasan hutan maupun perubahan status lahan. “Tidak ada dasar legalitas kepemilikan ataupun izin pemanfaatan kawasan,” katanya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua unit excavator yang digunakan untuk membuka lahan
  • Dokumen pendirian perusahaan PT Batam Balindo Jaya
  • Dokumen administrasi perusahaan
  • Data dan peta penguasaan lahan
  • 133 dokumen surat keputusan terkait pengelolaan lahan

Penyidik juga masih melakukan identifikasi titik koordinat untuk memastikan luas area yang telah dikuasai tersangka.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Tanggapan dari BKSDA

Sementara itu, Kabid Teknis BKSDA Riau, Ujang, mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengumpulkan bukti lapangan yang cukup terkait aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Menurutnya, sebelumnya pihak BKSDA telah berupaya melakukan pendekatan persuasif agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi konservasi.

“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan fungsi kawasan, maka kami menempuh jalur hukum,” ujarnya. Ia berharap kawasan tersebut nantinya dapat dipulihkan kembali sebagai kawasan konservasi.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *