Dailysurabaya.com JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih mengawaitu data puluhan ribu narapidana yang tersebut akan mendapat amnesti. Ia pun berharap, data puluhan ribu narapidana itu mampu diberikan oleh Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas) pada waktu dekat.
“Soal amnesti, kami masih mengantisipasi dari Kementerian Imipas persoalan datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berinteraksi dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang tersebut 44.000 by name itu telah terakses atau belum, sudah ada mampu diserahkan ke kami atau belum,” tutur Supratman pada waktu ditemui di tempat Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, DKI Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak mampu menindaklanjuti usulan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang dimaksud didata oleh Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memberikan data napi yang tersebut mendapat amnesti di waktu dekat.
“Karena tentu Kementerian Hukum tidak ada sanggup meneruskan apa-apa kalau bukan ada basis datanya dari Kementerian Imipas. Oleh oleh sebab itu itu beberapa pada waktu yang tersebut lalu Menteri Imipas menjanjikan di waktu dekat nama-nama yang dimaksud akan segera diserahkan,” tutur Supratman.
“Mungkin ya, proses asesmennya tambahan ketat sehingga itu yang tersebut menyebabkan sedikit tambahan lama daripada yang digunakan kita perkirakan,” imbuhnya.
Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang dimaksud mendapat amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung dari Kementerian Imipas.
“Karena yang dimaksud akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang tersebut berhak, itu kan Kementerian Imipas. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan untuk Bapak Presiden, Presiden yang dimaksud akan memutuskan berapa berbagai dan juga siapa,” terang Supratman.
Supratman pun menyatakan, pihaknya akan membuka napi penerima amnesti bila sudah ada ada data dari Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau dari Kementerian Imipas datanya sudah ada ada, pasti kami akan mengungkap ke publik. Supaya ada kontrol umum untuk meninjau siapa yang digunakan akan diberi amnesti,” tandasnya.











