Persiapan Kembali Beroperasi Tambang Emas Martabe
PT United Tractors Tbk (UNTR), anak usaha dari PT Astra International Tbk (ASII), telah menyatakan rencana untuk mengoperasikan kembali Tambang Emas Martabe. Rencana ini ditargetkan akan dimulai pada Mei 2026. Diperkirakan, tambang tersebut dapat memproduksi emas sebesar 60.000 ounce dalam sisa tahun ini.
Presiden Direktur UNTR, Iwan Hadiantoro, menjelaskan bahwa operasional tambang akan mulai berjalan pada pertengahan bulan Mei 2026. “Kami berharap bisa mencapai target produksi sebesar 60.000 ounce,” ujarnya dalam konferensi pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Menara Astra, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya, izin usaha pertambangan (IUP) Tambang Emas Martabe sempat dihentikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akibat bencana banjir di wilayah Sumatera pada akhir 2025. Tambang Emas Martabe merupakan aset milik anak usaha UNTR, yakni PT Agincourt Resources (PTAR).
Iwan menjelaskan bahwa saat ini perseroan sedang mempersiapkan kembali aktivitas pertambangan beserta para kontraktor di Tambang Emas Martabe. Selain itu, perseroan juga mulai memanggil kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan akibat penghentian sementara operasional tambang.
“Karyawan-karyawan yang sudah sempat dirumahkan, kita panggil kembali. Dan yang paling penting itu kita berusaha untuk meningkatkan kualitas dan aspek keselamatan serta lingkungan hidupnya. Tentunya, kita terus bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ujar Iwan.
Sebagai informasi, penghentian operasional Tambang Emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada 6 Desember 2025. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan inspeksi udara dan darat di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga guna memverifikasi penyebab bencana, sekaligus mengevaluasi kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Hanif.

Tumpukan uang diperlihatkan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. Penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui perannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang setotal Rp 11,42 triliun ke kas negara. Uang belasan triliunan tersebut merupakan hasil dari penindakan sanksi denda administratif terhadap sejumlah perusahaan perkebunan dan perhutanan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua-1 Dewan Pengarah Satgas PKH menyerahkan langsung uang hasil kerja periode Januari-April 2026 tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026). “Sebagai wujud transparansi kinerja ini kepada publik, kami menyerahkan uang setotal Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Burhanuddin menerangkan, jumlah total uang yang diserahkan tersebut terdiri dari lima klaster. Pertama sebesar Rp 7,23 triliun yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH terhadap beberapa perusahaan perkebunan dan perhutanan. Kedua, senilai Rp 1,96 triliun yang merupakan hasil dari penerimaan bukan pajak (PNBP) atas penyelamatan keuangan negara dari pengusutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang Januari sampai Maret 2026. Ketiga, senilai Rp 967,77 miliar yang berasal dari denda penerimaan pajak. Keempat senilai Rp 180,57 miliar yang berasal dari pendapatan melalui penyetoran pajak Agrinas Palma. Dan kelima sebesar Rp 1,45 triliun yang berasal dari penindakan denda lingkungan hidup yang menjadi PNBP.
Bukan cuma uang, Jaksa Agung Burhanuddin melalui perannya dalam Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas lebih dari 254 ribu hektare (Ha) yang berhasil dikuasai kembali oleh negara. “Kami dari Satgas PKH hari ini juga menyerahkan hasil dari penguasaan lahan kawasan hutan kembali (ke negara), baik dari sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan,” ujar Burhanuddin. Di antaranya lahan seluas 254,78 ribu Ha yang terdiri dari lahan hutan produksi seluas 149,19 Ha yang berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dan laha Taman Hutan Raya Laikombing di Subussalam, Aceh seluas 510 Ha. Lalu lahan hutan konservasi kelompok hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat (Jabar) seluas 105 ribu Ha. Selanjutnya, kata Burhanuddin, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 30,5 ribu Ha kepada Agrinas Palma Nusantara. Burhanuddin menerangkan, terkait dengan penyerahan lahan dari penguasaan kembali tersebut, total yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH dan diserahkan ke negara setotal 5,88 juta Ha sepanjang Februari 2025 sampai April 2026 berjalan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











