My WordPress Blog
Bisnis  

Bazar UMKM Lapas Ambon Sosialisasi dan Pendaftaran M-Paspor

Kegiatan Edukasi Layanan Keimigrasian di Bazar UMKM

Pada hari Jumat (10/4/2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memanfaatkan momen bazar UMKM warga binaan Se-Maluku yang digelar di Lapas Kelas IIA Ambon sebagai ruang strategis untuk memberikan informasi mengenai pelayanan keimigrasian. Dalam acara tersebut, sejumlah pegawai aktif menyambangi stand-stand peserta bazar untuk memberikan edukasi kepada pengunjung.

Para petugas membagikan brosur dan menjelaskan mekanisme pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor serta layanan keimigrasian lainnya. Antusiasme dari masyarakat cukup tinggi, dengan banyak pengunjung yang memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung terkait proses pembuatan paspor.

Salah satu pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Dias Mustofa, menjelaskan bahwa layanan paspor kini telah beralih ke sistem elektronik. “Sejak 1 Oktober telah berlaku paspor elektronik. Sudah tidak tersedia m-paspor,” ujarnya saat membagikan brosur.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui M-Paspor untuk pengajuan permohonan paspor secara online. Berikut adalah tahapan pembuatan paspor melalui M-Paspor:

  • Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan.
  • Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamat Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
  • Pilih Pengajuan Permohonan, Kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
  • Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
  • Selanjutnya, Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut.
  • Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
  • Pengajuan Permohonan telah berhasil tersimpan. Pemohon dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran.
  • Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
  • Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.

Selain mekanisme, dalam brosur itu pihak Imigrasi juga menjelaskan persyaratan pembuatan paspor. Secara umum, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Ijasah / АКТА Perkawinan / Buku Nikah/ Surat Babtis
  • Paspor Lama (Bagi yang sudah pernah memilik Paspor)
  • Surat Pewarganegaraan bagi yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (jika dilakukan ganti nama)

Untuk paspor anak, persyaratan tambahan meliputi:

  • E-KTP Orang Tua
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Ijasah / Surat Baptis
  • Paspor Lama (Bagi yang sudah pernah memiliki paspor).
  • Paspor Orang Tua (Bagi anak yang orang tuannya memilik paspor).
  • Surat Pewarganegaraan bagi yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang (jika dilakukan ganti nama)
  • Mengisi Surat Pernyataan Orang Tua (Dari Pihak Imigrasi)
  • Surat Pernyataan Pendampingan (Apabila Anak yang berangkat tidak dengan orang tua).

Tarif PNBP Paspor RI

Berikut rincian tarif PNBP paspor RI:

  • Paspor elektronik masa berlaku 5 Tahun: Rp. 650.000,-
  • Paspor elektronik masa berlaku 10 Tahun: Rp. 950.000,-
  • Biaya Denda Paspor Rusak: Rp. 500.000,-
  • Biaya Denda Paspor Hilang: Rp. 1.000.000,-
  • Biaya Percepatan Paspor Sehari Jadi: Rp. 1.000.000,-

Plh. Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Gresy Loretta Gasperz, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam pengurusan paspor. “Untuk masyarakat di Ambon dapat menggunakan aplikasi M-paspor, guna ketepatan waktu,” imbau Plh. Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Gresy Loretta Gasperz.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *