My WordPress Blog

Bank Indonesia Tukar Uang Lama, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Perubahan Kebijakan Uang Rupiah yang Harus Diketahui Masyarakat

Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah penting dalam menarik berbagai pecahan uang Rupiah dari peredaran. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan keandalan uang rupiah di masyarakat. Setelah pencabutan, uang-uang tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

Meskipun demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang yang telah dicabut dengan nilai nominal yang sama. Proses penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, batas waktu penukaran tergantung pada jenis dan tahun emisi uang tersebut.

Batas Waktu Penukaran Uang yang Ditarik BI

Batas penukaran uang yang ditarik oleh BI bervariasi, mulai dari tahun 2028 hingga 2035. Berikut adalah daftar uang yang sudah ditarik dan batas waktunya:

Uang Kertas yang Ditarik BI

  1. Rp 10.000 tahun emisi 1985 – Batas penukaran: 24 September 2028
  2. Rp 5.000 tahun emisi 1986 – Batas penukaran: 24 September 2028
  3. Rp 1.000 tahun emisi 1987 – Batas penukaran: 24 September 2028
  4. Rp 500 tahun emisi 1988 – Batas penukaran: 24 September 2028
  5. Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora – Batas penukaran: 14 November 2029
  6. Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora – Batas penukaran: 14 November 2029
  7. Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora – Batas penukaran: 14 November 2029
  8. Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora – Batas penukaran: 14 November 2029

Uang Logam yang Ditarik BI

  1. Rp 2 tahun emisi 1970 – Batas penukaran: 14 November 2029
  2. Rp 10 tahun emisi 1971 – Batas penukaran: 14 November 2029
  3. Rp 10 tahun emisi 1974 – Batas penukaran: 14 November 2029
  4. Rp 10 tahun emisi 1979 – Batas penukaran: 14 November 2029

Uang Rupiah Khusus (URK)

  1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 2.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 25.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 250 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 500 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 5.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 750 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  11. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  12. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 2.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  13. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 5.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  14. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 200.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  16. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  17. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 200.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  18. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  19. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 250.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  20. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000 – Batas penukaran: 29 Agustus 2031
  21. Rp 500 Tahun Emisi 1991 – Batas penukaran: 1 Desember 2033
  22. Rp 500 Tahun Emisi 1997 – Batas penukaran: 1 Desember 2033
  23. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) – Batas penukaran: 30 Agustus 2032
  24. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) – Batas penukaran: 30 Agustus 2032
  25. Rp 1.000 Tahun Emisi 1993 – Batas penukaran: 1 Desember 2033
  26. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 – Batas penukaran: 31 Januari 2035
  27. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000 – Batas penukaran: 31 Januari 2035

Cara Menukar Uang Melalui Layanan Online

Selain penukaran secara langsung di kantor bank, Bank Indonesia juga menyediakan layanan penukaran uang melalui situs resmi pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id
  2. Klik menu “penukaran uang yang dicabut atau ditarik”
  3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang
  4. Tentukan tanggal penukaran
  5. Klik tombol “pesan”

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat dapat lebih mudah melakukan proses penukaran tanpa harus datang langsung ke kantor bank.

Pentingnya Mengetahui Batas Waktu Penukaran

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran uang yang telah dicabut agar tidak kehilangan nilai nominalnya. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak akan dapat ditukarkan lagi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memperhatikan daftar uang yang ditarik serta jadwal penukaran yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *