Keterlibatan Hendrik Irawan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Hendrik Irawan, seorang mitra dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengungkapkan kekagetannya terhadap dampak yang muncul akibat unggahan konten di media sosial. Ia tidak menyangka bahwa tindakannya akan berujung pada penghentian sementara operasional SPPG Pangauban oleh Badan Gizi Nasional. Ia menyatakan rasa kagetnya karena permasalahan tersebut berkembang begitu cepat hingga mencapai tahap sanksi resmi.
Hendrik mengakui telah melanggar protokol dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, termasuk kepada Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa aksinya dalam video viral yang menunjukkan dirinya berjoget dengan ekspresi penuh kegembiraan memicu perdebatan luas. Dalam salah satu interaksinya dengan pengguna media sosial, Hendrik menyebutkan bahwa ia mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta setiap harinya dari partisipasinya dalam program MBG.
Namun, penyebaran video tersebut memicu respons yang beragam. Beberapa warganet menilai tindakan Hendrik kurang peka terhadap polemik yang sedang berlangsung. Situasi semakin memburuk setelah video itu tersebar luas. Hendrik merasa dikhianati karena kontennya disebarkan tanpa izin dan kemudian menjadi bahan diskusi yang tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi dan Penjelasan
Melalui unggahan video terbarunya, Hendrik Irawan memberikan klarifikasi mengenai aksi jogetnya dan pernyataan terkait insentif Rp 6 juta per hari yang sempat menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial telah mengalami distorsi, sehingga memengaruhi reputasinya secara pribadi. Menurutnya, narasi yang berkembang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Mengenai angka insentif Rp 6 juta, Hendrik menjelaskan bahwa besaran tersebut sesuai dengan ketentuan resmi dalam petunjuk teknis program MBG. Ia menekankan bahwa setiap mitra memiliki hak yang sama untuk menerima insentif sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap narasi yang dinilai tidak sesuai fakta, termasuk anggapan bahwa dirinya bersikap tidak pantas dalam menerima insentif tersebut.
Hendrik khawatir tentang dampak dari penyebaran video tersebut terhadap citra program MBG secara keseluruhan. Ia percaya bahwa program nasional ini memiliki tujuan positif dan seharusnya dijaga dari isu yang bisa menghambat pelaksanaannya. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi atau video yang belum terverifikasi kebenarannya.
Tindakan Hukum dan Pengaduan
Setelah videonya menjadi viral dan menuai berbagai respons, termasuk hujatan, Hendrik memutuskan untuk melaporkan dua akun media sosial ke Polres Cimahi. Langkah ini diambil karena ia merasa dirugikan oleh unggahan ulang yang dilakukan tanpa izin. Ia menyebut dua akun yang dilaporkan telah menyebarkan ulang videonya tanpa persetujuan, sekaligus menjadi sumber komentar bernada kasar terhadap dirinya.
Menurut Hendrik, tindakan kedua akun tersebut sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Ia pun mengadukan kasus ini dengan mengacu pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan 45 yang memuat ancaman hukuman penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp 400 juta. Selain itu, ia juga merujuk pada KUHP baru UU 1/2023 Pasal 433 yang memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Peran Hendrik Irawan dalam Program MBG
Hendrik Irawan diketahui merupakan salah satu mitra dalam program MBG. Ia mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Pangauban, Kampung Cibodas, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Selain dapur SPPG Pangauban, ia juga menyampaikan tengah mengembangkan dapur serupa di lokasi lain.
Aktivitasnya terkait program MBG kerap ia bagikan melalui media sosial hingga membuatnya dikenal dengan sebutan Hendrik MBG. Ia juga mengklaim bahwa pengelolaan MBG di dapurnya memiliki pendekatan berbeda, terutama dalam hal perhitungan gizi yang disebut lebih ketat dibandingkan tempat lain. Dalam sebuah acara syukuran, Hendrik bahkan menghadirkan Chef King Abdi dan Ivan Gunawan untuk turut meramaikan kegiatan tersebut.











