My WordPress Blog

Bukan Ceraian, Wardatina Mawa Rayakan Lebaran dengan Kekasih Baru

Perayaan Lebaran yang Berbeda

Wardatina Mawa, istri dari pengusaha Insanul Fahmi, merayakan Lebaran 2026 secara berdua dengan anaknya. Ini menjadi perayaan pertama yang dilakukannya tanpa kehadiran suaminya. Pasca-polemik nikah siri Insanul Fahmi dengan Inara Rusli, hubungan mereka kini memburuk dan akhirnya bermuara pada gugatan cerai.

Lebaran tahun ini sangat berbeda bagi Wardatina Mawa. Ia tidak lagi bisa merayakan hari raya bersama suami tercinta. Dalam unggahan Instagram-nya, ia membagikan video transisi selama Ramadan hingga Lebaran bersama sang anak. Dalam video tersebut, anaknya tampak mencium dan memeluk Mawa, serta melakukan tradisi saling meminta maaf seperti biasanya.

“Enjoy this blessed eid,” tulisnya dalam caption unggahan tersebut. Di kolom komentar, Mawa menanyakan sampai kapan ia akan merayakan Lebaran hanya berdua dengan anaknya. Warganet memberikan dukungan untuknya, salah satunya menyampaikan doa agar Allah memberikan yang terbaik dalam hidupnya.

Meskipun hanya merayakan Lebaran berdua dengan anak, Mawa tetap ikhlas. Ia juga mengomentari unggahannya sendiri, menunjukkan ketenangan hatinya meski sedang menghadapi situasi sulit.

Proses Perceraian dengan Insanul Fahmi

Wardatina Mawa telah melayangkan gugatan perceraian terhadap Insanul Fahmi pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam. Sidang perdana digelar pada 11 Maret 2026, namun Mawa tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya di Medan.

Ia berjanji akan hadir dalam sidang-sidang berikutnya saat sudah kembali ke Medan. Meski absen dalam sidang perdana, proses perceraian tetap berjalan. Mawa mengakui bahwa proses ini cukup melelahkan, baik secara emosional maupun fisik. Ia berharap kasus ini segera selesai agar bisa lebih tenang dan fokus pada kehidupan barunya.

Tuntutan dalam Gugatan Perceraian

Dalam gugatan perceraian yang diajukan, Mawa menuntut beberapa bentuk nafkah. Antara lain nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah anak. Nafkah iddah adalah kewajiban finansial suami berupa uang, makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang diberikan kepada mantan istri selama masa tunggu setelah perceraian.

Sementara itu, nafkah mut’ah merupakan pemberian berupa uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istri saat perceraian sebagai bentuk penghiburan dan penghormatan. Dalam pernyataannya, Humas PA Lubuk Pakam, Nur Al Jamat, menyebutkan bahwa Mawa meminta emas logam mulia seberat 45 gram sebagai nafkah mut’ah. Untuk nafkah iddah, ia meminta sebesar Rp100 juta, dan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.

Sidang lanjutan gugatan perceraian ini akan digelar awal April 2026 setelah libur Lebaran. Sementara itu, Mawa tidak menggugat harta gono-gini dalam gugatannya. Menurut Nur Al Jamat, harta gono-gini bisa diajukan setelah perceraian selesai.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *